res

Kedapatan Jualan Obat Mercon 2 Warga Grobogan Terancam Hukuman Seumur Hidup - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Kades Soriutu tetap konsisten merubah pembangunan pasar Soriutu

18 April 2023

Kedapatan Jualan Obat Mercon 2 Warga Grobogan Terancam Hukuman Seumur Hidup



Grobogan-Cakrawalaonline,Nr (39) dan Sd (58) yang merupakan dua pengedar obat mercon di Kabupaten Grobogan berhasil diamankan Polres Grobogan.


Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat press release di halaman Mapolres Grobogan, Sabtu (15/4).



Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan tengah memberikan keterangan pers didampingi Kabag Ops AKP Sucipto dan Kasatreskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa ( baju batik), dibelakangnya adalah Kapolsek Penawangan AKP Darmono dan Kapolsek Kedungjati AKP Marmin

Nr (39) diamankan pada 14 April 2023 di Desa Jipang, Penawangan, Grobogan beserta barang bukti obat mercon seberat seperempat kilogram. Sementara Sd (58) berhasil diamankan di Wates, Kecamatan Kedungjati, Grobogan pada Jum’at 31 Maret 2023, dengan barang bukti 14 bungkus plastik obat petasan dengan berat 395 gram.


Para pelaku mengaku obat tersebut awalnya digunakan untuk membasmi tikus yang kerap mengganggu tanaman para petani setempat. Namun karena dinilai menguntungkan, pelaku menjual obat tersebut dengan harga Rp 10 ribu per paket kecil.




“Saya tidak tahu kalau obat yang dibeli untuk bahan mercon,” ujar Saidan.


Lebih lanjut Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan menyebut bahwa penangkapan pengedar bahan peledak obat mercon tersebut berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya peredaran obat berbahaya tersebut.


“Setelah dilakukan penyelidikan, informasi penjualan obat mercon benar adanya, para pelaku langsung kita amankan,” terang AKBP Dedy Anung Kurniawan.


Kapolres Grobogan itu menjelaskan, tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan mengedarkan obat peledak.


“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas AKBP Dedy Anung Kurniawan. Ng- Jkw


Tidak ada komentar:

Posting Komentar