res

'Koboy" Pengendara Mobil Polisi Palsu Yang Aniaya Sopir Taksi Akhirnya Dibekuk Aparat - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Bupati Grobogan Mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2025

06 Mei 2023

'Koboy" Pengendara Mobil Polisi Palsu Yang Aniaya Sopir Taksi Akhirnya Dibekuk Aparat

foto: Kompas 


Jakarta -Cakarawalaonline, Aksi koboi yang dilakukan seorang pengendara mobil kembali terjadi. Kali ini, aksi tersebut dilancarkan oleh David Yulianto (33) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. David diberitakan menghentikan laju taksi online di ruas Tol Dalam Kota belum lama ini. 




Tak hanya itu, David juga menganiaya sopir taksi itu, yakni pria bernama Hendra Hermansyah (41), dan menodongkan senjata api kepada korban. David diketahui kesal karena merasa jalannya diserobot oleh Hendra. Saat kejadian, David menggunakan mobil Mazda dengan pelat dinas Polri, 100111-VII. 



Melalui konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa pelat dinas itu palsu. Nomor kendaraan itu sejatinya saat ini masih digunakan oleh salah satu kendaraan dinas resmi milik Polda Metro Jaya jenis Toyota Kijang tahun 2003.



Menurut Trunoyudo, tersangka menggunakan pelat dinas yang digandakan, dan pelat itu didapatkan dari seseorang berinisial E. Senjata api jenis airsoft gun yang ditenteng pelaku juga didapat dari E. “Yang bersangkutan membeli senjata api itu dengan harga 3,5 juta. Ia membeli dari seseorang berinisal E,” ungkap Trunoyudo di hadapan awak media. 



Hingga saat ini, polisi belum mengungkap siapa sosok E tersebut. Trunoyudo memastikan, polisi akan terus mendalami kasus ini dan mencari tahu sosok dibalik kepemilikan senjata api dan pelat palsu itu. “Kami juga ingin mengetahui dari mana asal (senjata api tersebut) sehingga digunakan pelaku,” ujarnya.




Adapun David dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. David terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Ng-sumber: Kompas


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar