res

3 Casekda ''Gugur'' Karena ''TMS'' Seleksi Akan Diulang Dari Awal - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

06 Juni 2023

3 Casekda ''Gugur'' Karena ''TMS'' Seleksi Akan Diulang Dari Awal



Pemalang - Cakrawalaonline, Setelah beberapa waktu lalu, Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat memperkenalkan Ketiga Calon Sekretaris Daerah(Casekda) Kabupaten Pemalang, Yakni: Khaeron(Kepala DPMPTSP), Chaerun(Pengawas Madya pada Inspektorat), dan Heriyanto(Kadisnaker Kabupaten Purbalingga).


Ternyata dalam perkembangan selanjutnya, ketiga Casekda yang tersebut diatas, dinyatakan ''Gugur'' karena Tidak Memenuhi Syarat(TMS) karena adanya surat Rekomendasi dari KASN.


''Mungkin KASN menginginkan sekda yang terpilih, benar-benar Qualified, betul-betul berkualitas, sehingga persyaratannya pun ditingkatkan, seperti misalnya, calon sekda harus sudah mutasi di sejumlah OPD(Tour of Duty), sudah menjabat di Eselon Dua,'' Ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Pemalang, M.A. Puntodewo.


Dewo(panggilan Kepala BKD Pemalang) mengungkapkan bahwa mengacu pada Rekomendasi KASN, syarat usia bagi calon sekda Pemalang, ditambah menjadi maksimal 58 tahun dari yang semula 56 tahun.


''Sehingga nanti dalam seleksi ulang pejabat yang kemarin tidak bisa mendaftar karena terbentur usia(maksimal 56 tahun, dapat mendaftar sebagai calon sekda,'' Jelas Dewo sambil memberitahu bahwa seleksi casekda akan dimulai dari awal lagi.


''Makanya hari ini(Selasa,6/6) kami akan Konsultasi dan Klarifikasi ke pusat(KASN, BKN, dan Mendagri),'' Pungkas Dewo.


(Reporter: slametsbl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar