res

Kejati NTB Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pasir Besi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

21 Juli 2023

Kejati NTB Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pasir Besi



Mataram NTB-Cakrawalaonline, Ketiga tersangka kini akan ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari pertama, di bawah tahanan kejaksaan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera pada wartawan, Kamis (20/7/23), sebagaimana dilansir NTB Satu


Sebelum keluar gedung Kejati, para tersangka diperiksa penyidik Kejaksaan hampir sembilan jam, mulai sekira pukul 10.00 hingga petang sekira 18.30 Wita.


Beberapa waktu lalu, dalam kasus ini, Kejati terlebih dulu menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam, dan Dirut PT AMG Po Suwandi.


Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi proyek pasir besi di Lombok Timur ini sudah enam tersangka dan ditahan Kejati NTB, satu di antaranya Syamsul  Mu.arif  kepala dinas tenga kerja transmigrasi Kab.Dompu NTB.

   Terkait kasus korupsi proyek pasir besi, di lombok timur tahun 2021 ketika di tanya wartawan sejauh mana fungsi kontrolnya, Bapak Abdul Rauf, MSi, anggota DPRD NTB, kepada wartawan melalui whsap  mengatakan , yang punya gawe, komisi 4 yakni H.Syamsudin dan H.Man, jelasnya.


Apa saja peran para tersangka? Agar bisa menguraikan , sehingga dapat lepas dari besi jeruji.


Hingga berita ini diunggah, pihak Kejati belum menguraikannya, ujarnya. Zun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar