res

DPRD Pemalang Gelar 2 Agenda Sekaligus - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

22 Agustus 2023

DPRD Pemalang Gelar 2 Agenda Sekaligus





Pemalang - Cakrawala Online, Senin(21/8), DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna dengan 2 Agenda sekaligus yakni: yang Pertama; mendengarkan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Tahap I tahun 2023, dan Agenda Kedua yakni: Penyampaian Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023.


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang; Tatang Kirana(PDIP), didampingi 2 orang Wakilnya yaitu; Khodori(PPP) dan Ajeng Triyani(PKB), serta dihadiri Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Pj. Sekda; Moh. Sidik, para kepala OPD, Camat, sejumlah anggota dewan, juga undangan lainnya.


Setelah rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD; Tatang Kirana, Plt. Bupati Pemalang; Mansur Hidayat, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tahap I tahun 2023.


Dalam pidatonya, Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat mengungkapkan sebanyak 56 pertanyaan telah diajukan oleh 6 fraksi yang ada di DPRD Pemalang, terkait dengan, antara lain: Pertama; Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Kedua; 2 Raperda Perubahan tentang BUMD, Ketiga; Raperda Perubahan Perda. Nomor: 2 tahun 2013 tentang K3(Ketertiban, Kebersihan, Keindahan), dan Ke-Empat: Raperda Perubahan atas Perda. Nomor:8 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.


''Adapun uraian secara lebih lengkap dan terperinci atas setiap pendapat, pertanyaan, maupun saran dan masukan masing-masing fraksi, telah kami sampaikan dalam Matrik Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tahap Satu tahun 2023,'' Ucap Mansur.


Dalam kesempatan inipula, Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat menyampaikan Raperda Perubahan APBD Pemalang tahun anggaran 2023.


Menurut Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Raperda Perubahan APBD 2023 dilakukan karena adanya perkembangan yang meliputi 3 hal, antara lain: adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, yang Kedua; adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan yang Ketiga; adanya keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berjalan.


Setelah Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat selesai menyampaikan jawabannya, kemudian dilaksanakan penyerahan dokumen pada Ketua DPRD Pemalang; Tatang Kirana.


(Reporter: slametsbl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar