res

DPRD Pemalang Gelar 3 Agenda Sekaligus - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

08 Agustus 2023

DPRD Pemalang Gelar 3 Agenda Sekaligus




Pemalang - Cakrawalaonline, Senin(7/8), DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna dengan 3 Agenda yakni: yang Pertama; Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Agenda Kedua; Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Ketiga; Penyampaian Raperda Tahap I Tahun 2023.


Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Khodori(PPP), didampingi seorang pimpinan dewan dari PKB yakni: Ajeng Triyani dan dihadiri 39 anggota DPRD Pemalang.


Rapat Paripurna juga dihadiri Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Pj. Sekda; Moh. Sidik, para kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya.


Setelah dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Khodori, kemudian pimpinan rapat meminta persetujuan pada anggota dewan yang hadir untuk menetapkan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peratutan Daerah dan dijawab setuju, palu pun diketok sebagai tanda telah sah perda tersebut.


Selanjutnya, Khodori selaku pimpinan rapat paripurna, kembali meminta persetujuan anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang hadir di ruang Paripurna terhadap Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dijawab setuju pula oleh para wakil rakyat itu, sehingga kemudian dilakukan Penandatanganan Dokumen yang berisi hal tersebut diatas antara pihak Legislatif yakni oleh: Khodori, dan pihak Eksekutif; Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, yang selanjutnya dilaksanakan serah terima dokumen.


Rapat Paripurna pun dilanjutkang dengan Agenda terakhirnya yaitu: Penyampaian Raperda Tahap I Tahun 2023.


Pada Agenda ketiga ini, Plt. Bupati Pemalang menyampaikan 5 Raperda, yakni: Pertama; Raperda yang terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kedua; Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah(Perseroda) Bank Pemalang, Ketiga; Raperda yang berhubungan dengan Perseroda LKM BKD Kabupaten Pemalang, Ke-Empat; Raperda terkait K3, dan yang Kelima; Raperda mengenai Penyelenggaraan Transportasi Darat.


Seusai Penyampaian 5 Raperda tersebut,  Plt. Bupati Pemalang menyerahkan Draf Dokumennya pada pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPRD Pemalang, Khodori.


Dan setelah penyerahan Dokumen 5 Raperda, Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat memberikan sambutannya.


Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, mengatakan bahwa dengan telah ditetapkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Perda, dengan demikian, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pemalang sebagai Penyelenggara pemerintahan daerah telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menanggapi tentang telah disetujui dan ditandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat dalam pidatonya mengungkapkan bahwa berdasarkan pasal 161 ayat 2 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah, disebutkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD(KUA) pada tahun 2023.


''Perkembangan yang tidak sesusi dengan Asumsi KUA, berupa: Pelampauan Proyeksi Pendapatan Asli Daerah(PAD), Pelampauan Alokasi Belanja Daerah, dan Perubahan Sumber Pembiayaan terutama SILPA tahun 2022,'' Jelas Mansur.


Lebih lanjut, Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menyatakan bahwa berdasarkan Perubahan Asumsi KUA Tahun 2023, dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, terjadi perubahan besaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.


''Adanya penambahan pada Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan,'' Pungkas Mansur.


Seusai rangkaian agenda telah dijalankan, pimpinan rapat, Khodori, menutup secara resmi  rapat paripurna.


*(Reporter: slametsbl)*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar