res

Ingat Ledakan Petasan di Kedungmalang? Pemilik Petasan Jadi Tersangka Dituntut Penjara 1 Tahun 4 Bulan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

David Sipahutar Pimpin Sekda Kabupaten Taput

24 Agustus 2023

Ingat Ledakan Petasan di Kedungmalang? Pemilik Petasan Jadi Tersangka Dituntut Penjara 1 Tahun 4 Bulan



JEPARA - Cakrawalaonline, Terdakwa HH, pemilik bahan petasan yang sempat meledak di Kedungmalang memasuki babak akhir persidangan.

Penasihat hukum terdakwa memohon keringanan atas hukuman yang diajukan penuntut umum.

Sebelumnya sekitar bulan April 2023, warga sekitar Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara sempat dihebohkan dengan suara ledakan yang ternyata merupakan ledakan bahan petasan.

Ledakan tersebut sempat membuat dua anak terluka hingga mengalami operasi karena luka bakar di sekujur badan.

Menariknya, dua korban anak tadi masih merupakan kerabat terdakwa.

Keduanya tak sengaja melintasi bahan peledak tersebut saat mengitari lingkungan rumah terdakwa.

HH sendiri diketahui ingin mengolah bahan peledak tersebut untuk dijualbelikan (motif ekonomi).

Terdakwa, HH, warga Kedungmalang telah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Jepara. Kemarin (23/8) merupakan agenda pembacaan pembelaan.

Agenda pembacaan pembelaan diwakilkan oleh penasehat hukum terdakwa dari LPP Sekar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Diecky Andriansyah mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rudi Andriadi, Aditya Wibowo dan Muhammad Abdurrouf meminta keringanan kepada Majelis Hakim agar terdakwa mendapat keringanan hukuman.

Hal ini karena terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak mengulangi kesalahan itu lagi.

Kemudian terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Dalam pembacaan pembelaan tersebut, terdakwa HH kemarin tidak hadir langsung.

Namun terdakwa diwakilkan oleh penasihat hukumnya.

Selain itu, sidang akan berlanjut lagi pada beberapa minggu lagi sembari menunggu keputusan Majelis Hakim.

Tri Sugondo, Humas Pengadilan Negeri Jepara mengatakan sidang itu menjadi agenda pembacaan pembelaan saja.

“Terdakwa meminta keringanan,” ungkapnya. Cl - Sumber : Radar kudus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar