JEPARA - Cakrawalaonline, Terdakwa HH, pemilik bahan petasan yang
sempat meledak di Kedungmalang memasuki babak akhir persidangan.
Penasihat hukum terdakwa memohon keringanan atas
hukuman yang diajukan penuntut umum.
Sebelumnya sekitar bulan April 2023, warga sekitar
Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara sempat dihebohkan dengan suara
ledakan yang ternyata merupakan ledakan bahan petasan.
Ledakan tersebut sempat membuat dua anak terluka
hingga mengalami operasi karena luka bakar di sekujur badan.
Menariknya, dua korban anak tadi masih merupakan
kerabat terdakwa.
Keduanya tak sengaja melintasi bahan peledak
tersebut saat mengitari lingkungan rumah terdakwa.
HH sendiri diketahui ingin mengolah bahan peledak
tersebut untuk dijualbelikan (motif ekonomi).
Terdakwa, HH, warga Kedungmalang telah menjalani
beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Jepara. Kemarin (23/8) merupakan agenda
pembacaan pembelaan.
Agenda pembacaan pembelaan diwakilkan oleh penasehat
hukum terdakwa dari LPP Sekar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Diecky Andriansyah
mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rudi
Andriadi, Aditya Wibowo dan Muhammad Abdurrouf meminta keringanan kepada
Majelis Hakim agar terdakwa mendapat keringanan hukuman.
Hal ini karena terdakwa berterus terang mengakui
perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak mengulangi kesalahan itu lagi.
Kemudian terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Dalam pembacaan pembelaan tersebut, terdakwa HH
kemarin tidak hadir langsung.
Namun terdakwa diwakilkan oleh penasihat hukumnya.
Selain itu, sidang akan berlanjut lagi pada beberapa
minggu lagi sembari menunggu keputusan Majelis Hakim.
Tri Sugondo, Humas Pengadilan Negeri Jepara
mengatakan sidang itu menjadi agenda pembacaan pembelaan saja.
“Terdakwa meminta keringanan,” ungkapnya. Cl - Sumber : Radar kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar