res

Nekat Edarkan 2000 Butir Pil Koplo, Nelayan Asal Demak Dibekuk Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

15 Agustus 2023

Nekat Edarkan 2000 Butir Pil Koplo, Nelayan Asal Demak Dibekuk Polisi

 


DEMAK – Cakrawalaonline, Seorang nelayan warga Demak, Mukhamad Nur Faizin alias Gembes diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang gegara mengedarkan dua ribu lebih butir pil koplo.

 

“Menurut keterangan pelaku, bahwa (Pelaku) mendapat pesanan dari salah satu orang warga Rembang. Dimana akan digunakan untuk bekerja di laut mencari ikan. Di sana butuh semacam pil untuk menenangkan diri, kalau menurut keterangan pelaku. Namun bisa digagalkan penjualan tersebut oleh anggota kita di lapangan,” terang Kapolres Rembang AKBP Suryadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Rembang, pada Senin 14/8/2023 pagi

 

“ Kita bisa amankan sejumlah 2.786 butir. 1.956 butir berwarma putih dan sisanya sekitar 830 berwarna kuning. Ini melanggar Pasal 196, undang-undang nomor 36, Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya 15 tahun dan atau denda 1,5 miliar,” imbuh Suryadi.

 

Tersangka Faizin dihadirkan saat konferensi pers. Saat ditanya wartawan ia mengaku memperoleh obat terlarang itu dari membeli melalui lokapasar atau marketplace, untuk kemudian diperjualbelikan ke sesama temannya nelayan.

 

“ Beli online di shopee. Dijual ke temen-temen (nelayan) yang pernah bareng (satu kapal). Per kaleng belinya Rp 800 ribu. Jual ecer Rp 15 ribu (per bungkus isi 10 butir). Untungnya per kaleng 400 sampai 700 ribu. Belinya kalengan untuk persediaan satu bulan,” kata Faizin.

 

Ia mengaku sudah senjak empat bulan yang lalu mengedarkan pil koplo, untuk menambah pemasukan. Selain mengedarkan, Faizin juga mengaku mengonsumsi obat-obat terlarang sebagai penghilang jenuh saat melaut.

 

“ Empat bulanan yang lalu. Lebih dari satu kali. Untuk nambah-nambah penghasilan. Di tengah laut kan nggak ada hiburan. Pakai ini (pil koplo) biar tenang. Sehari dua (kali minum pil koplo),” ujar Faizin.

 

Pelaku yang masih berusia 23 tahun itu ditangkap polisi di salah satu SPBU di Kecamatan Kaliori, Rembang, pada Sabtu 12/8/2023 malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan bermula dari sebuah laporan warga. Cl – Sumber : Demakhariini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar