res

Rapat paripurna DPRD Kab.Dompu , menetapkan KUA/PPSA tahun 2024 - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

05 Agustus 2023

Rapat paripurna DPRD Kab.Dompu , menetapkan KUA/PPSA tahun 2024



Dompu cakrawalaonline,! 

Rapat paripurna DPRD Kab.Dompu penyusunan anggaran dan penetapan Raperda , tentang perlindungan petani dan pemberdayaan petani Kab.Dompu.

Rapat paripurna DPRD yang di pimpin oleh Ketua DPRD H.Andi Bachtiar M.Ap, di ruang rapat DPRD Dompu Jum,at 4_8/23.

Rapat paripurna dihadiri oleh semua anggota DPRD dan sekwan.

Ketua DPRD Andi Bachtiar M.Ap, memberikan kesempatan Bupati Dompu H.Kader Jaelani membacakan hasil rapat tentang penetapan perlindungan petani dan pemberfayaanya.


“Keenam program dan kegiatan yang diuraikan menjadi hal yang diperioritaskan guna dilaksanakan di APBD tahun anggaran 2024”, tegasnya.


Diakhir sambutan Bupati juga mengungkapkan dalam sidang paripurna yang berlangsung akan ditetapkan Raperda Perlindungan Pemberdayaan Petani menjadi Perda.

Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah bagian dari upaya mewujudkan Visi AKJ-SYAH yaitu Dompu Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius), khususnya dengan misi meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal yang berkelanjutan.


Perda dimaksud merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah melindungi dan mengusahakan kesejahteraan bagi para petani di Kabupaten Dompu .



Pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Dompu 

“Mudah-mudahan Perda yang ditetapkan ini menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi para petani dalam bentuk kebijakan daerah yang melibatkan semua pemangku kepentingan di Kabupaten Dompu”, harapnya.


Sidang paripurna berlangsung aman, tertib dan lancar diisi dengan penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi dan diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara dokumen KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 oleh Bupati Dompu dan Pimpinan DPRD. (Zun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar