TAPUT - Cakrawalaonline, Dihalangi saat peliputan, wartawan laporkan security PT. Nusantara Hidrotama ke Polres Tapút. Dihalangi saat bertugas atau pun profesi Wartawan kembali terjadi, peristiwa tersebut dialami salah seorang pewarta media elektronik TVRI dan beberapa media online saat ingin meliput dan mengkonfirmasi pihak PT. Nusantara Hidrotama, Senin (18/09/2023) yang lalu, di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara.
Atas peristiwa itu, Kontributor TVRI wilayah Tapanuli Utara, Harapan Sagala melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara pada hari Rabu (20/09/2023).
Kepada sejumlah awak media,Harapan Sagala mengatakan,pelaporannya dan kronologis kejadiaannya bermula saat mendapatkan informasi di Medsos pada hari Minggu (17/09/2023) yang lalu,
Dimana masyarakat ataupun jemaat HKBP Onan Hasang melakukan unjuk rasa dengan cara melakukan penutupan akses jalan ke Perusahaan PT. Nusantara Hidrotama dan juga mendapatkan informasi, anggota DPRD Taput dari Komisi C bersama Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut.
“Saya bersama rekan rekan pers, langsung menuju ke perusahaan itu. Sesampainya di pos penjagaan perusahaan, kami memperkenalkan diri sembari mencatat buku tamu serta menyampaikan maksud dan tujuan kami kepada security, “bebernya
Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumut di Kabupaten Tapanuli Utara ini menambahkan saat itu rekan rekan pers lainnya sedang mengobrol dengan pihak aparat TNI dan saya mencoba mendokumentasikannya, namun tiba tiba seorang security langsung marah marah datang menjumpai saya dan mengatakan Ngapain memvideo video disini, kalau mau buat video harus ada ijin karena sudah aturan di perusahaan ini.
“Dengan tenang saya dan rekan saya mencoba menjelaskan kepada security tersebut, namun keterangan yang kami sampaikan tidak didengarkan, melainkan membentak dan tetap mengatakan tidak bisa mengambil video, dan hampir merampas handycamp milik saya. Menghindari konflik terjadi, saya dan rekan, langsung pergi meninggalkan pos penjagaan untuk melaporkan kejadian tersebut, terangnya.
Harapan menambahkan,Negara kita negara hukum dan tugas pers telah di lindungi oleh UU Pers nomor 40 Tahun 1999, sebagaimana tercantum dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Jadi hal yang terjadi saya laporkan ke Polres Tapanuli Utara dengan nomor STTLP/166/IX/2023/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut, seputar menghalang halangi tugas pers.
“Semoga Polres Tapanuli Utara bergerak cepat dalam memproses laporan saya sesuai aturan yang berlaku. Dan saya juga akan menyampaikan hal ini ke Dewan Pers dan IJTI Sumut,
Wartawan atau jurnalis saat menjalankan tugasnya dapat di pidana”. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers tegasnya .
Ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda B. Gultom saat dikonfirmasi melalui seluler , membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan tersebut akan kita lidik terlebih dahulu,”ungkap Gultom .PS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar