res

Miris! Nekat Curi Tiang Listrik di Siang Bolong, Komplotan Maling di Blora Ditangkap Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

09 Oktober 2023

Miris! Nekat Curi Tiang Listrik di Siang Bolong, Komplotan Maling di Blora Ditangkap Polisi

 


BLORA – Cakrawalaonline, Komplotan pria dari tiga kabupaten berbeda nekat mencuri 15 tiang listrik di siang hari di Kecamatan Japah, Blora. Karena kejadian ini, listrik empat kecamatan padam. 

Ketiga pelaku itu yakni HS, 39, warga Kudus. Kemudian R, 32, dan MS, 41, warga Pati dan S, 39 warga Grobogan.

Modusnya, mereka menggali tiang tersebut dengan menggunakan deger. Setelah digali, kemudian diangkut menggunakan crane ke atas mobil.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menjelaskan semula ada aduan gangguan. Aduan itu dilayangkan vendor PLN Graha Artha.

Mereka mengaku mengalami gangguan di wilayah Kecamatan Ngawen, Japah Kunduran, hingga Todanan.

"Kemudian pihak Vendor meminta salah seorang piket untuk mengecek ke lokasi yang berada di wilayah Japah," jelasnya.

Setelah sampai di lokasi, saksi mendapati beberapa orang sudah mengambil lima batang tiang listrik dengan crane dan dinaikkan keatas mobil grandmax.

Saksi yang curiga kemudian menelepon manager untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di Wilayah Japah, yang kemudian manager menjawab tidak ada.

Lalu Saksi melaporkan ada beberapa orang yang mengambil tiang listrik tanpa izin.

"Saksi sempat memberhentikan mobil para pelaku, tapi berhasil melarikan diri." imbuhnya.

Saksi yang sempat mengambil foto kendaraan para pelaku kemudian melaporkan ke manager yang dilanjutkan membuat laporan ke Polres Blora.

Setelah menerima laporan dari manager PLN Kasat Reskrim membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.

"Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN," jelasnya.

Para Pelaku terancam pasal 363 ayat 4 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 Tahun penjara. Cl – Sumber : Radar Kudus

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar