BLORA – Cakrawalaonline, Komplotan pria dari tiga
kabupaten berbeda nekat mencuri 15 tiang listrik di siang hari di Kecamatan
Japah, Blora. Karena kejadian ini, listrik empat kecamatan padam.
Ketiga pelaku itu yakni HS, 39, warga Kudus.
Kemudian R, 32, dan MS, 41, warga Pati dan S, 39 warga Grobogan.
Modusnya, mereka menggali tiang tersebut dengan
menggunakan deger. Setelah digali, kemudian diangkut menggunakan crane ke atas
mobil.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menjelaskan
semula ada aduan gangguan. Aduan itu dilayangkan vendor PLN Graha Artha.
Mereka mengaku mengalami gangguan di wilayah
Kecamatan Ngawen, Japah Kunduran, hingga Todanan.
"Kemudian pihak Vendor meminta salah seorang
piket untuk mengecek ke lokasi yang berada di wilayah Japah," jelasnya.
Setelah sampai di lokasi, saksi mendapati beberapa
orang sudah mengambil lima batang tiang listrik dengan crane dan dinaikkan
keatas mobil grandmax.
Saksi yang curiga kemudian menelepon manager untuk
menanyakan apakah ada pengerjaan di Wilayah Japah, yang kemudian manager
menjawab tidak ada.
Lalu Saksi melaporkan ada beberapa orang yang
mengambil tiang listrik tanpa izin.
"Saksi sempat memberhentikan mobil para pelaku,
tapi berhasil melarikan diri." imbuhnya.
Saksi yang sempat mengambil foto kendaraan para
pelaku kemudian melaporkan ke manager yang dilanjutkan membuat laporan ke
Polres Blora.
Setelah menerima laporan dari manager PLN Kasat
Reskrim membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim
Polres Blora dan penyidik unit jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.
"Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan
mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN,"
jelasnya.
Para Pelaku terancam pasal 363 ayat 4 junto pasal 64
ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 Tahun penjara. Cl – Sumber : Radar Kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar