res

Terlibat Kasus Bulog, Seorang Notaris Di Purwodadi Akhirnya Mendapatkan "Bonus" 2 Tahun Penjara - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

27 Oktober 2023

Terlibat Kasus Bulog, Seorang Notaris Di Purwodadi Akhirnya Mendapatkan "Bonus" 2 Tahun Penjara



Grobogan-Cakrawalaonline, Terlibat kasus pembelian tanah Bulog PC seorang notaris di Grobogan akhirnya dijatuhi hukuman lebih berat dari sebelumnya, dengan mendapat tambahan 2 tahun, yakni semula 1 tahun akhirnya menjadi 3 tahun penjara.


Eksekusi terhadap terpidana PC ini berdasarkan putusan Kasasi Mahkanah Agung no.4243 K/PidSus/2023 tanggal 3 Oktober 2023, dimana PC dijatuhin hukuman 3 tahun.


Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH melalui siaran persnya, Rabu (25/10).



Disebutkan bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusan terhadap terpidana Paul Christian, SH., MKn sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor : 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 13 Maret 2023, dengan amar pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Sementara dengan perintah agar penahanan tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,.


Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tersebut Penuntut Umum Kejari Grobogan mengambil sikap dengan mengajukan banding tanggal 17 Maret 2023, atas permohonan banding permintaan banding Pengadilan Umum Pengadilan Tinggi Semarang sebagaimana Putusannya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN SMG tanggal 04 Mei 2023 menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor : 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 13 Maret 2023, atas keputusan tersebut bersifat umum menentukan sikap untuk mengajukan Kasasi, ke Mahkanah Agung. Kemudian Penuntut Umum mengajukan Permohonan Kasasi pada tanggal 30 Mei 2023.


Kemudian, kata Frengki, permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejari Grobogan tersebut Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor : 4343 K/Pid.Sus/2023 tanggal 03 Oktober 2023 dengan amar putusan : Menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejari Grobogan, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG tanggal 04 Mei 2023 yang memberi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 13 Maret 2023 yang menjatuhkan hukuman selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.



Perkara terpidana Paul Christian, SH., MKn adalah tindak lanjut dari penanganan kasus Terpidana H. Kusdiyono yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang sebagaimana Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg pada tanggal 21 Maret 2022 lalu., pungkas Frengki. Ng-Jk


Tidak ada komentar:

Posting Komentar