res

Gelar Aksi Masa, LMND Mataram Minta Polda NTB Periksa mantan Kapolsek Kempo Dugaan Terlibat Kasus Narkoba - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

10 November 2023

Gelar Aksi Masa, LMND Mataram Minta Polda NTB Periksa mantan Kapolsek Kempo Dugaan Terlibat Kasus Narkoba

Mataram - Cakrawalaonline, Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam organisasi Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK LMND Mataram) lakukan aksi unjuk rasa di depan Polda NTB Kamis, (09/11/23).

Aksi unjuk rasa tersebut tujuan  untuk mendesak Polda NTB agar proses penyelidikan maupun proses hukum untuk pengedar narkoba yang diduga anak kandung dari mantan Kapolsek Kempo Kabupaten Dompu NTB, bisa dipublikasikan.

"Selain menuntut keterbukaan informasi publik, kami juga menuntut agar Propam Polda NTB memanggil dan periksa Kapolsek Kempo, MZ karena kuat dugaan pengedaran barang haram tersebut melibatkan Kapolsek tersebut," ujar salah satu Koordinator aksi. 

Masa aksi mendesak Direktur Reserse Narkoba Polda NTB segera melakukan pengembangan penyelidikan terkait penangkapan bandar Narkoba jenis Shabu-shabu yang diduga milik anak kandung dari mantan Kapolsek Kempo, MZ.!

Masa juga mendesak Kapolda NTB segara audit harta kekayaan oknum mantan KAPolsek Kempo, yang diduga kuat sebagian dari harta tersebut bersumber dari penjualan barang haram (Shabu-shabu) tersebut, ungkap para pendemo.

"Kami mendesak Kabid Propam Polda NTB menindak tegas mantan  Kapolsek Kempo M.Z terkait dugaan keterlibatan anaknya dalam pengedaran dan kepemilikan Narkoba jenis shabu-shabu,"di ujarnya. 

Para mahasiswa juga mengungkapkan dukungannya Kepada Kapolda NTB yang baru, Irjen Pol Drs. Raden Umar Faroq, SH M.Hum dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Narkoba atau obat-obatan terlarang dapat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, penting bagi semua untuk bekerja sama mencegah penggunaan narkoba dan membantu mereka yang terkena dampak penggunaan narkoba untuk berhenti dan mendapatkan perawatan yang tepat. 

Diungkapkan koordinator aksi, sanksi pidana narkoba terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba harus sesuai dengan Pasal 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menderita akibat pemakaian obat golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(Zun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar