Rencananya, putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023
ini akan dibacakan di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB
"Acara: Pengucapan Putusan," demikian
dikutip dari laman resmi MK, Rabu (29/11).
MK juga membacakan sejumlah putusan lain pada
kesempatan tersebut. Permohonan uji materiil terkait syarat usia minimal capres-cawapres
itu diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.
Brahma ingin pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan
ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.
Petitum yang diajukan adalah syarat usia
capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala
daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya memastikan
bahwa Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini telah dibahas dalam rapat
permusyawaratan hakim (RPH) pada Selasa (21/11) lalu.
Brahma ingin pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan
ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.
Petitum yang diajukan adalah syarat usia
capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala
daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya
memastikan bahwa Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini telah dibahas dalam rapat permusyawaratan
hakim (RPH) pada Selasa (21/11) lalu.
Enny juga memastikan bahwa Hakim Konstitusi Anwar
Usman tidak ikut dalam RPH tersebut. MK menjadi sorotan usai mengeluarkan
putusan terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Putusan Nomor
90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, MK mengubah ketentuan syarat usia
minimal capres-cawapres dari semula paling rendah 40 tahun menjadi paling
rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah
Putusan syarat tersebut menuai banyak sorotan
lantaran dianggap untuk mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang
juga anak Presiden Joko Widodo ikut serta di Pilpres di 2024 walau belum
berusia 40 tahun.
Putusan 90 itu mengundang pro dan kontra di tengah
masyarakat. Karenanya, sejumlah pihak bahkan mengajukan protes terkait putusan
itu.
Sejumlah pihak kemudian mengajukan laporan dugaan
pelanggaran kode etik kepada MKMK.
Paman Gibran, Anwar Usman (saat itu menjabat
sebagai Ketua MK) dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim dan
akhirnya dicopot dari jabatan Ketua MK.
Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi cawapres
dari Prabowo Subianto. Mereka memperoleh nomor urut 2 di Pilpres 2024 mendatang.
Cl – Sumber : CNN Indonesia
JAKARTA – Cakrawalaonline, Mahkamah
Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara syarat batas usia
minimal capres-cawapres, Rabu (29/11) hari ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar