res

Capres - Cawapres Boleh Bagi - bagi Barang Maksimal Bernilai Rp. 100 Ribu - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

05 Desember 2023

Capres - Cawapres Boleh Bagi - bagi Barang Maksimal Bernilai Rp. 100 Ribu

Jakarta – Cakrawalaonlien,  Para calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024 boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang.

Setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika diuangkan, yakni maksimal bernilai Rp100 ribu.

Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023.

selebaran
brosur
pamflet
poster
stiker
pakaian
penutup kepala
alat minum/makan
kalender
kartu nama
pin
alat tulis
atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
"Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang," mengutip bunti PKPU Pasal 33 Ayat (7).

Para peserta Pemilu dan Pilpres 2024 juga harus mengutamakan bahan kampanye yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang. Cl – Sumber : CNN Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar