BANDUNG – Cakrawalaonline, Kecelakaan maut terjadi
di pelintasan tanpa palang pintu Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan
Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Kamis (14/12/2023)
sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, kereta feeder (pengumpan)
Kereta Cepat Whoosh bertabrakan dengan mobil Daihatsu Sigra D 1859 AJY, menelan
korban jiwa sebanyak empat orang.
Menurut saksi mata, Dede Suhendar (40), yang ikut
mengatur lalu lintas di pelintasan itu, telah memberi isyarat agar mobil
berhenti karena akan ada kereta yang melintas.
Sayangnya, pengemudi mobil tidak merespons isyarat
tersebut dan terus melaju dengan kecepatan pelan.
"Tetapi, saat saya memberi kode, pengemudinya
malah senyum. Disangkanya menyapa mungkin," ujarnya.
Akibatnya, terjadilah tabrakan dengan kereta feeder
yang datang dari arah Stasiun Padalarang menuju Bandung.
Empat orang tewas dalam kecelakaan tersebut
merupakan penumpang mobil Daihatsu Sigra.
Sementara dua korban lainnya mengalami luka berat
dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di IGD Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Cibabat.
Korban jiwa dalam kecelakaan ini adalah:
Putra (2), warga Kampung Simpati RT 03 RW 05 Desa
Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat
Rapika (6), warga Kampung Simpati RT 03 RW 05 Desa
Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat
Neneng Rosmayanti (49), warga Kampung Simpati RT 03
RW 05 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat
Ponidi (45), warga Kampung Lembur Sawah RT 01 RW 16
Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Adapun korban luka adalah Syakila Lisda Putri (4)
dan Ratih Anggraeni (13), keduanya warga Kampung Simpati RT 03 RW 05 Desa
Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat.
Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih
lanjut untuk mengungkap penyebab pasti dan kronologi kecelakaan ini.
"Kita masih akan melakukan penyelidikan dengan
memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), apakah ada yang
melarang (mobil) untuk tidak melintas dulu, kita akan dalami lebih lanjut,”
ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono, dikutip
dari Antara.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung
Ayep Hanapi mengimbau masyarakat agar disiplin ketika melewati pelintasan
sebidang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta
api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh
pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih
waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," tuturnya. Cl
– Sumber : Tribun News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar