JAKARTA – Cakrawalaonline, Seorang perempuan yang dikenal sebagai AM menjadi korban kekejaman suaminya, Jali Kartono.
Kejadian tragis itu terjadi ketika Jali membakar
istrinya hidup-hidup karena merasa cemburu setelah melihat percakapan AM dengan
seorang pria.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di rumah mereka di
kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa
(28/11/2023).
AM berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta
pertolongan setelah Jali membakarnya.
"Setelah pembakaran, korban langsung lari ke
luar dan berada di sekitar masjid. Ada orang yang melihatnya dan memberikan
pertolongan," kata AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta
Selatan, pada Senin (4/12/2023).
Rekaman CCTV menunjukkan seluruh tubuh korban
terbakar ketika dia berusaha mencari perlindungan di masjid.
AM kemudian berlari ke tempat wudhu untuk memadamkan
api yang melibatkan tubuhnya.
Menurut Bintoro, seorang warga yang berada di masjid
memberikan pertolongan dengan cepat.
"Korban kemudian kabur, terlihat ada kobaran
api di tubuhnya. Langsung diambil sarung, diberi air, dan ditutupi
tubuhnya," tambahnya.
Setelah melakukan kejahatan tersebut, Jali melarikan
diri ke rumah tetangga.
Namun, polisi berhasil menangkapnya setelah ibu
kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelaku sudah ditangkap, tidak kabur ke luar
daerah, masih di wilayah Jakarta, sekitar lokasi kejadian," ungkap Bintoro.
AM mengalami luka bakar serius, mencakup sekitar 70
persen tubuhnya.
Bintoro menjelaskan bahwa luka bakar melibatkan seluruh
tubuh, termasuk wajahnya.
Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif
di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Motif di balik tindakan kejam Jali adalah rasa
cemburu setelah melihat pesan singkat istrinya dengan pria lain.
"Pelaku melihat pesan singkat di HP istri yang
berisi percakapan dengan pria lain, menyulut emosi, dan akhirnya membakar
istrinya hidup-hidup," ujar Bintoro.
Meski begitu, Bintoro mengakui bahwa pihak
kepolisian belum mengetahui secara pasti sejak kapan AM menjalin hubungan
dengan pria lain.
Polisi masih menunggu keterangan korban yang saat
ini sedang dalam perawatan di RSCM.
Jali kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1
dan/atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Cl –
Sumber : Tribun Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar