res

Embok-embok Gelut Dengan Maling Di Tegowanu Gagalkan Aksi Pencurian Disiang Bolong... - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

31 Januari 2024

Embok-embok Gelut Dengan Maling Di Tegowanu Gagalkan Aksi Pencurian Disiang Bolong...



Grobogan-Cakrawalaonline, Aksi heroik emak-emak di Desa Gebangan Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan berhasil gagalkan sebuah aksi pencurian di rumahnya. Pelaku akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Tegowanu. 



"Pelaku diserahkan oleh warga setelah aksinya berhasil digagalkan oleh korban seorang petani, yang memergokinya saat melakukan aksi pencurian," ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tegowanu, AKP Danang Esanto, Rabu (31/1/2024). 



Pelaku diketahui berinisial BW (43), seorang laki-laki warga jalan Tengiri Kelurahan Bandarharjo Kota Semarang.




"Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah milik Karyati (55). Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong,"  ungkap kapolsek. 




Kapolsek mengungkapkan, peristiwa berawal saat korban pulang ke rumah dan melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di samping rumahnya.




‘’Saat itu, korban melihat seorang laki-laki keluar dari rumahnya melalui jendela samping. Korban sempat berteriak,’’ ungkap Kapolsek Tegowanu. 




Tanpa berpikir panjang, korban langsung menghadang pelaku sambil berteriak. Sempat terjadi aksi saling dorong antara korban dengan pelaku hingga keduanya terjatuh. Kemudian, pelaku sempat menaiki motornya untuk melarikan diri.




Korban yang telah berdiri kembali, langsung memegangi stang sepeda motor milik pelaku. Namun pelaku menarik tangan korban dan mendorong korban hingga terjatuh.




Tak berhenti sampai disitu, aksi nekat the power of emak-emak ini masih berlanjut dengan berdiri lagi dan mencoba menghadang sepeda motor pelaku sambil berteriak ‘maling-maling’.




‘’Warga yang mendengar teriakan tersebut, kemudian berdatangan dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Tegowanu,’’ jelas AKP Danang Esanto.




Dari tangan pelaku, petugas kepolisian dari Polsek Tegowanu mengamankan barang bukti berupa sebuah besi berwarna hitam dengan panjang 40 cm berbentuk linggis, sebuah obeng warna biru, dua buah kunci L, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol H-2632-XP beserta STNk dan sebuah helm warna hitam.



Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 ke-3e Subsider Pasal 363 ayat 1 ke-5e Junto Pasal 53 ayat 1 KUH Pidana.


‘’Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,’’ tegas Kapolsek Tegowanu. Ng- Sumber: Grobogantoday

Tidak ada komentar:

Posting Komentar