res

Nyolong Gabah Sekarung Warga Brati Dipolisikan. Beginilah Akhirnya.... - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

01 Februari 2024

Nyolong Gabah Sekarung Warga Brati Dipolisikan. Beginilah Akhirnya....



Grobogan-Cakrawalaonline,  Kasus pencurian gabah terjadi di jalan Desa Jenengan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan pada Selasa, (30/1/2024) sore.


Pelaku yakni T (33) seorang laki-laki yang merupakan warga Desa Jangkungharjo Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan. Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu Polres Grobogan  AKP Ma’arif menyampaikan, kasus pencurian gabah tersebut awalnya diketahui oleh saksi Lutfi Chakim (33) warga Desa setempat yang mengawasi hasil panen yang dibeli oleh korban yang merupakan penebas yakni Kartono (48).


“Saat itu, saksi melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan dan berjalan menuju tumpukan gabah,’’ kata Kapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng pada Rabu (31/1) sore.


Laki-laki yang mencurigakan tersebut, terus diamati oleh saksi hingga kemudian mendekati tumpukan gabah yang berada diatas towing.


“Menyangka saat itu dalam keadaan aman, pelaku kemudian mengambil satu karung gabah yang kemudian dinaikkan ke sebuah motor Honda Beat warna putih dengan nopol K-2523-PZ dan langsung pergi,’’ ujar AKP Ma’arif.


Melihat kejadian tersebut, saksi Lutfi Chakim mengejar pelaku menuju jalan raya Purwodadi – Kudus. Kemudian, pelaku berhasil dikejar dan dihentikan. Saat ditanya gabah yang diangkutnya tersebut milik siapa, pelaku seketika itu langsung menurunkan gabah tersebut dan mengakui telah melakukan pencurian satu karung gabah.


Karena saat itu di lokasi kejadian banyak warga yang berkerumun, untuk menghindari terjadinya hal yang tak diinginkan akhirnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Klambu


“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu karung gabah dengan berat kurang lebih 40 kg senilai Rp 320 ribu,’’ jelas Kapolsek Klambu 


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, kedua belah pihak yang juga didampingi keluarga dan perangkat Desa sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara Restorative Justice (RJ).


“Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak meminta ganti rugi sama sekali dalam penyelesaian perkara tersebut,’’ pungkas Kapolsek Klambu. Ng-Sumber : Humas Polres Grobogan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar