res

Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin dan anggota giat pengawasan humanis Unjuk rasa Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

23 Januari 2024

Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin dan anggota giat pengawasan humanis Unjuk rasa Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM)

Dompu - Cakrawalaonline, Di hari yang cerah , terik matahari, Kapolsek kempo dan anggota, giat  melakukan pengawasan secara humanis unjuk rasa yang di lakukan oleh aliansi masyarakat menggunggat : 

1. Pada hari Selasa tanggal 22 januari 2024 sekitar pukul 08.00 Bertempat di depan kantor Desa  kempo terlah berlangsung giat unjuk rasa oleh  Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM)  Sesuai dengan STTP / 15 /I/Yan.2.2/ 2024/Sat Intelkam, dengan Korlap sdr. BUSTANUL AR dan ILHAM MN (Ketua BPD desa soro), adapun jumlah massa aksi unras 200 (  dua ratus ) orang, adapun alat peraga yang di gunakan yaitu Sound sistem, mobil sebanyak 1 unit, kendaraan roda dua sebanyak 10 unit, Kegiatan unjuk rasa tersebut mendapat pengamanan dari kepolisian sektor kempo dibawah pimpinan kapolsek kempo IPDA JUBAIDIN, dan di bantu oleh pihak koramil Kempo serta satuan Pol.PP kecamatan kempo.


2. Orasi pertama dilakukan oleh  Korlap ILHAM MN adapun penyampain orasi diantaranya. 

   - Menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian sektor kempo yang telah mengawal kegiatan ini.

   - pengangkatan perangkat desa sudah jelas ketentuan termasuk batas umur, atas dasar apa kepala desa mengangkat saudara IHWAN MADULANE dan JUNAIDIN IBRAHIM yang sudah melewati batas umur yang mana umur sdr IHWAN MADULANE Sudah masuk 48 tahun, sdr JUNAIDIN IBRAHIM Masuk 44 tahun, kedua orang tersebut tidak memenuhi sarat  ketentuan hukum.

   - jika kepala desa tidak tidak memberhentikan / memecat kedua orang tersebut, dan kami masih melihat kedua orang tersebut masih aktif di kantor desa setelah tuntutan ini,  kami akan melakukan penyegelan kantor desa.


   - kami mendesak pihak kepala desa untuk meberhentikan kedua orang tersebut sebelum ada surat putusan / edaran Bupati Dompu dan BPMPD. 

   - Kami bukan menghalangi kepala desa untuk mengangkat perangkat desa , silakan kepala desa mengangkat sebanyak banyaknya semasi pemerintah desa mampu menggaji perangkatnya.  Namun yang kami sesalkan pemerintah desa tidak mengangkat sesuai dengan aturan hukum.

   - Kenapa semua perangkat desa yang diangkat hanya masyarakat di dusun toro wuwu sedangkan di dusun nciu di anak tirikan.

  

3. Orasi ke dua oleh Sdr. BUSTANUL 

    - apakah pemerintah desa soro tidak mampu mengangkat perangkat yang sesuai dengan ketentuan hukum, masyarakat desa soroitu sangat banyak yang sesuai dengan umur yqng sudah di tentukan.


4. Orasi MUHTAR MAUDU

- kami diberhentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan, kami menginginkan surat pemberhentian kami sebagai BPD. 

   

5. Selesai orasi massa aksi menuju kekantor Camat kempo untuk melakukan orasi dan mediasi.

- didepan kantor camat orasi dilakukan oleh ILHAM MN,  meyampaikan orasi yang sama seperti yang disamapaikan dikantor desa soro barat. 


6. Adapun poin poin mediasi yang disampaikan terkait dengan yang di pertanyakan oleh massa aksi  terkait dengan pemerintah desa soro yang mengangkat  perangkat desa sdr. IHWAN MADULANE dan JUNAIDIN IBRAHIM yang cacat hukum ( melewati batas umur ). Al : 


 - penyampaian camat kempo Drs. BUDIRAHMAN. 

    • pengangkatan staf desa tidak ada slarat sarat khusus yang dituangkan pemerintah berbeda dengan perangkat desa yang sudah diatur khusus sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum.

    • terkait dengan 2 (Dua) orang yang diangkat oleh kepala desa soro yang di persoalkan massa aksi tersebut merupakan staf desa soro bukan sebagai perangkat desa, dan pengakatan staf desa merupakan hak prerogatif kepala desa. 

    • mari kita selsaikan permaslahan yang simpel ini guna menciptakan masyarakat desa soro yang damai. 

    • mari kita mebangun pribadi masing masing hilangkan bentuk kelompok  yang terjadi  selama ini , mari bahu membahu untuk memajukan desa soro. 


 - penyampaian Kades Soro sdr. PATOWARI H.MAKU. 

  • Sesuai dengan keputusan permendagri pihak desa berhak mengangkat staf desa berhak mengangkat staf sesuai dengan kebutuhan pemerintah desa dan tidak ada kriteria khusus untuk pengakatan staf desa. Dan perlu dipahami bahwa kedua orang yang diangkat tersebut merupakan Staf desa.

  • memberikan apresiasi pada massa aksi yang mengkritik keputusan kami sehingga permasalahan tersebut bisa jelas dan tidak menjadi polemik di tengah masyarakat..

  • pengangkatan tersebut merupakan hak prerogatif kepala desa tanpa perlu pemberitahuan BPD maupun yang lainnya.


 - penyampaian dari korlap sdr. ILHAM MN, bahwa apa yang disamapaikan oleh camat kempo ,kades kempo belum kami terima,  dan kami tetap berkomitmen bahwa kedua orang pengangkatan tersebut cacat hukum, dan  kami memohon berikan kami aturan yang memperbolehkan umur diatas 42 tahun boleh diangkat menjadi staf, selama belum ada surat edaran dan putusan dari Bupati Dompu dan BPMPD Dompu kedua orang tersebut harus berhentikan dulu. 


- Penyampaian Danramil kempo PELDA IRWAN

*   Bahwa permaslahan tersebut sudah jelas aturan yang tertuang dalam Permendagri.

* Bila dalam pengagkatan staf desa tersebut cacat hukum maka bisa dilaporkan secara hukum


- Penyampaian kapolsek kempo .

    * mengharapkan kepada massa aksi bila tidak merasa puas dengan hasil mediasi tersebut diharapkan untuk tidak melakukan aksi lanjutan yang berdampak pada tindalan anarkis yang dapat merugikan pribadi maupun massarakat desa soro pada umumnya.

    * permaslahan ini dapat kita selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada aksi anarkis lainnya, bila ingin melakukan  aksi lanjutan, kami bersama unsur muspika dan pemerintah desa setempat siap duduk bersama untuk menyelesaikan permaslahan tersebut. 

    *  Mengharapkan kepada massa aksi untuk tidak melakukan aksi penyegelan kantor desa karena bagaimana pun kantor desa adalah tempat untuk pengurusan masrakat setempat, dan bila dilakukan penyegelan maka kegiatan masyarkat akan terhambat 


 kegiatan berakhir pada pukul 12.00 wita berjalan dengan aman dan tertib.


II. PENDAPAT PELAPOR

     1. ANALISA

         - massa yang melakukan aksi tersebut merupakan massa  yang kontra terhadap kepala Desa terpilih yaitu massa lawan politik pada saat pemilihan kepala desa soro sebelumnya, sehingga dengan adanya upaya kepala desa yang baru yang ingin merombak  susunan pemerintah desa mereka melakukan perlawanan perlawana dengan melakukan aksi tersebut. 

- perlu diketahui bahwa susana wilyah desa soro pasca pemilihan kepala desa dan setelah dilantiknya kades yang baru suasana tetap aman terkendali namun masyarakat desa soro masih membentuk kelompok kelompok / kubu yaitu kubu kades terpilih dan kubu calon kades yang tidak terpilh. 

         

     2. PREDIKSI

          - dengan adanya perlawanan dari massa aksi / kubu yang kontra dengan kades tersebut serta tidak terpenuhinya tuntutan massa aksi tersebut tidak menutup kemungkinan massa akan kembali melakukan perlawanan terhadap Kades Soro maupun akan kembali melakukan aksi yang sama yang lebih besar sehingga dapat menimbulkan kerwanan kamtibmas. 

          

     3. LANGKAH YG DILAKUKAN

          - pemerintah Desa segera melakukan penjelasan dan pemahaman terhadap tuntuan massa aksi serta segera menyelesaikan tuntutan massa aksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,  sehingga massa aksi dapat menerima keputusan tersebut dan permasalahan tersebut dapat diselesaikan.

          

     4. REKOMENDASI

         - melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, unsur forum koordinasi pimpinan Kecamatan( forkopimcam) kempo , massa aksi maupun masyarakat desa soro , serta elemen masyarakat guna menyatukan masayarakat desa Soro yang masih membentuk kelompok maupun kubu.  

         - melakukan deteksi dini, deteksi aksi serta mengedepan peran bhabinkamtibmas dalam memberikan pemahaman pada masyarakat guna terciptanya kamtibmas yang kondusif(***).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar