foto : tribun news.com |
JAKARTA – Cakrawalaonline, Baru-baru ini beredar cuplikan video kerbau yang tewas usai ditabrak bus di jalan tol. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @videobusindonesia_, hanya saja tidak disebutkan kapan kejadian itu berlangsung.
Pada keterangan video
tertulis kejadin itu berlokasi di Jalan Tol Lampung-Palembang. Sementara bus
tersebut merupakan salah satu unit milik Perusahaan Otobus (PO) Rosalia
Indah. Dari cuplikan video tersebut, bus AKAP dengan nomor lambung 3102
alami kerusakan pada bagian bemper depan sisi kanan. Bemper bolong akibat
menghantam kerbau.
Sementara itu, kerbau
tersebut hampir masuk ke kolong bus dengan kondisi sudah tewas.
Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pada kondisi
ini harus dicari tahu terlebih dahulu dari mana kerbau tersebut bisa muncul di
jalan tol.
"Binatang tidak
bisa disalahkan.Yang perlu dipertanyakan kerbau tersebut dibawah penguasaan dan
pengawasan siapa?," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (31/1/2024).
Menurut Budiyanto, apabila kerbau itu bisa masuk
jalan tol karena kelalaian pemiliknya, maka pemilik kerbau
bisa dipersalahkan. Misalnya bila bus tersebut lamai kecelakaan dan
menyebabkan korban meninggal dunia, maka pemilik kerbau akan kena Pasal 359
KUHP yang berbunyi :
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan
orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
penjara.
Atau bisa juga
terkena pasal 360 KUHP yang berbunyi :
Barang
siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu
tahun.
Luka berat atau luka
yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari.
"Tapi harus dipastikan betul, takutnya
itu kerbau liar. Kalau karena kelalaiannya pemilik, dia bisa kena
hukuman," kata Budiyanto. Cl – Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar