Jember - Cakrawalaonline, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Jember, Jawa Timur menerima laporan dugaan kecurangan pemilu berupa manipulasi
di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 dan 35, di Desa Pontang.
"Saya bersama Ketua KPU Jember turun ke
lokasi di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, setelah mendapat laporan adanya
dugaan manipulasi perolehan hasil suara," kata Anggota KPU Jember Hanafi,
Kamis malam (22/2). Dia menjelaskan bahwa data di kertas C-Hasil Penghitungan
atau plano untuk DPRD Kabupaten Jember dihapus dengan cairan penghapus (Tipe-X)
di dua TPS tersebut.
Dengan demikian, plano yang dikirim Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan plano yang ditampilkan
saat rekapitulasi. "Ada angka 0 yang berubah menjadi 10 dan angka 1
menjadi 10. Saya melihat di plano C hasil memang ada tipe-X. Modusnya sama dan
sepertinya berdasar gaya tulisnya diduga orang yang sama melakukan itu,"
tuturnya. KPU Jember akan melaporkan indikasi manipulasi perolehan suara
tersebut kepada Bawaslu setempat karena menjadi temuan penyelenggara pemilu
saat melakukan monitoring.
"Kami akan melaporkan sendiri temuan dugaan
manipulasi perolehan suara itu dan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan
kami," katanya. Sementara Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan
penyelenggara pemilu yang mengubah atau menggeser hasil perolehan suara bisa
terancam hukuman pidana.
"Saya sudah mengingatkan agar panitia
pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok
penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan
suara karena ancamannya pidana," katanya.
Dia juga memberikan peringatan keras kepada badan
ad hoc pemilu untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan seperti menggeser
hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
kecamatan. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan
sesuai jadwal yang ditentukan Peraturan KPU berlangsung pada 16 Februari hingga
2 Maret 2024. Cl – Sumber : JPNN.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar