an harga Rp 700 ribu melalui aplikasi kencan.
Pelaku yakni HR (28) dan AV yang merupakan warga
Jawa Barat. Sedangkan korban seluruhnya berasal dari Bandung yang masing-masing
berusia 14, 15, 16, dan dua orang berusia 17 tahun.
Dalam rilis Polres Grobogan, HR disebut mengaku
memasang tarif Rp 700 ribu.
"Para korban ditawarkan dengan tarif
Rp700.000 melalui aplikasi tersebut. Biasanya jadian Rp400.000, dari jumlah itu
korban menerima Rp150.000," ujar HR kepada polisi, dalam keterangan
tersebut, Jumat (23/2/2024).
Sementara itu, Kasat Reskim Polres Grobogan AKP
Agung Joko Haryono menyatakan informasi terkait praktik prostitusi tersebut
didapat dari warga yang melapor langsung ke Pos Satlantas Putat. Tak lama
kemudian, polisi berhasil mengamankan korban dan pelaku.
"Pelaku dan korban kemudian diamankan di Pos
Satlantas Putat dan ketika diinterogasi, para korban akhirnya mengaku menjadi
korban prostitusi online," katanya.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Satreskrim
Polres Grobogan dan kedua pelaku akhirnya dijadikan tersangka. Agung menyebut
pelaku tak hanya melakukan aksinya di Grobogan tapi juga berpindah ke Blora dan
Kudus.
"Para pelaku dijerat dengan UU tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara
selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," tegas Agung.
CI – Sumber : www.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar