res

Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin dapat laporan kasus warga Soro dan warga Ta,a Kec.Kempo - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Pemotor Tabrak Mopen STT di Taput, 1 meninggal dunia Dan 1 Luka.

16 April 2024

Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin dapat laporan kasus warga Soro dan warga Ta,a Kec.Kempo

 


 Dompu - Cakrawalaonline,  Tindak Pidana percobaan perjinahan atau perselingkuhan antara Rdi  dan Eks, warga Soro dengan warga ta,a masing masing tempat tinggal di wilayah hukum Kecamatan Kempo, namun TkPnya berada diwilayah hukum Kecamatan Manggelewa Pada hari Senin tanggal 14 April 2024.

    Kasus perselingkuhan tersebut  telah terjadi sekitar  pukul 23.30 wita, bertempat di Kos-Kosan Des. Soriutu Kec. Manggelewa Kab. Dompu, telah di amankan Sdr. Rdi  Laki, Umur 22 tahun, Wiraswasta, Alamat Dsn. Wodi, Des. Soro Kec. Kempo Kab. Dompu dan Sdri. Eka , Pr, Urt, Umur 25 tahun,Alamat Dsn. Ta'a Des. Ta'a Kec. Kempo Kab. Dompu terkait di duga percobaan tindak pidana perjinahan.


    Kronologis Kejadian.

- Berawal dari Sdr. Tri Aditia ( suami sah ) mendapatkan keberadaan informasi bahwa istrinya berada di salah satu kos-kosan bersama dengan laki-laki atas nama Sdr. Rdi  yang bertempat di Cabang Banggo Desa Soriutu, karena mendapatkan informasi tersebut Sdr. Tri Aditia ( Suami sah ) bersama keluarganya langsung mendatangi kos-kosan tersebut dan benar bahwa istrinya lagi di kos-kosan yang sesuai di informasikan oleh temannya.


    Akibat tidak bisa menahan emosinya karena melihat istrinya tersebut dengan spontan sdr. Tri Aditia ( Suami Sah ) bersama keluarganya langsung melakukan pengeroyokan terhadap sdr. Radikal Isma selaku selingkuhan sdri. Eks sehingga terjadi keributan.


Melihat kejadian tersebut warga yang tinggal di sekitaran kos-kosan tersebut langasung memberitahukan Piket Pos yan Manggelewa, mendengar informasi tersebut Piket jaga Pos Yan Manggelewa bersama aparat pemerintahan Desa Soriutu langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua belah pihak untuk di amankan di Mapolsek Manggelewa.


Pukul 00.40 wita, Kedua terduga pelaku percobaan perjinahan di bawa ke Mapolres Dompu dengan menggunakan Mobil Patroli yang di pimpin Kspkt Aiptu I Nym Parto M, untuk di arahkan di Reskrim bagian unit PPA agar di proses hukum lebih lanjut.


Bahwa telah di amankan Sdr. Rdi , Laki, Umur 22 tahun, Wiraswasta, Alamat Dsn. Wodi, Des. Soro Kec. Kempo Kab. Dompu dan Sdri. Eka  Pr, Urt, Umur 25 tahun,Alamat Dsn. Ta'a Des. Ta'a Kec. Kempo Kab. Dompu terkait di duga melakukan tindak pidana perjinahan.


  Kasus tersebut diduga ada pihak ketiga yang  memprovokasi pihak keluarga dari suami sahnya terduga pelaku melakukan main hakim sendiri sehingga mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban diwilkum Kecamatan Kempo, dan Manggelewa.

Maka pihak Polsek Manggelewa dapat 

 Melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Kempo dan penggalangan terhadap pihak keluarga korban agar masalah tersebut di serhakan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.


Untuk sementara situasi masih aman terkendali dan bila ada perkembangan situasi kami akan laporkan kembali ungkap Polsek Manggelewa.!(.**).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar