res

Polsek Kempo amankan pelaku pelecehan dan pencabulan Seksual. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Sekda Diganti Sejumlah DPRD Ucapkan Selamat Sukses buat PJ Taput

18 Mei 2024

Polsek Kempo amankan pelaku pelecehan dan pencabulan Seksual.

 


Dompu - Cakrawalaonline, Polsek Kempo dipimpin Ipda Jubaidin melaksanakan supermasi hukum, agar tidak menjadi momok warga Kecamatan Kempo - dihari yang penuh berkah, Jum'at 17 mei 2024 pukul 07.30 wita, namaun sebaliknya, warga Taa jadikan hari yang celaka baginya, maka itulah sebabnya di amankan seorang pelaku pencabulan an. DD Ir., umur 16 tahun alamat dsn. Ta'a Desa Ta'a kec. Kempo, beliau masih duduk belajar kelas 6 SD.

   Dengan biadab seorang pelaku kini diduga melakukan pencabulan terhadap sdri AZ masih berumur 5 tahun alamat Dsn. Ta'a Kec Kempo. 

     Adapun Kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 16 mei sekitar pukul 16. 00 wita bertempat dirumah korban pelaku datang kerumah korban untuk menonton Televisi , ( pelaku dan korban merupakan tetangga dekat yang sudah biasa menonton dirumah korban. Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku bahwa saat nonton televisi dimana pada saat itu tidak ada orang lain selain mereka berdua, pelaku membuka celana dalam korban kemudian pelaku langsung menindis korban dan sempat memncoba memasukan kemaluan nya ke alat kelamin korban berkali kali namun tidak berhasil sampai datang keluarga korban pelaku kemudian berpura pura menonton televisi kembali kemudian pelaku meninggalkan rumah korban.

Dari awal 

Kejadian itu diketahui berdasarkan keterangan dari saksi an. HALIFAH, Umur 5 tahun, anak dari Sdr. APRIADIN tetangga dari pelaku korban pada saat itu melihat kejadian tersebut , maka anak tersebut mengatakan kepada bapaknya Sdr. APRIADI dan ibunya korban SDR. ROSTINA, bahwa korban di telanjangin oleh pelaku pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Atas kejadian tersebut keluarga korban medatangi kediaman, selanjutnya melaporkan kepihak kepolisian Polsek Kempo.



Atas kejadian tersebut Kapolsek KEMPO IPDA JUBAIDIN memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota polsek kempo serta babinkamtibmas desa Ta'a langsung mengamankan pelaku .

Dan Saat ini pelaku telah diamankan dan di serahkan ke Unit PPA polres dompu untuk di proses lebih lanjut.

- perlu mberikan pemahaman pada pihak korban/ keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri kepada pelaku maupun keluarga pelaku,

 Pihak Kepolisian , sebagai aparat penegak hukum, menindak lanjuti dan dapat Menerima laporan , dan Mengamankan Pelaku.(Zun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar