Lahat - Cakrawalaonline, Kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto.SH.MSi, dan kanit Pidum Ipda Denny Apriyanto SH, beserta Team telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan terhadap korban Vera Alfiasti yg terjadi, pada hari jumat tanggal 26 April 2024 sekita jam 02.00 Wib, TKP
Di Kosan Korban di Desa Pagar Negara Kec. Lahat Kab. Lahat,
Dengan adanya laporan dari korban ke kapolres lahat ,team jagal reskrim polres lahat langsung melaksanakan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP.), pada tanggal 21 mei -2024 pasa jam 21.00 Wib Team opsnal jagal bandit polres lahat yang di pimpin oleh kanit pidum Ipda Denny Aprianto .SH.telah melakukan penangkapan terhadap tersangka An.AL Bin PTN di depan Gudang Kopi talang jawa kecamatan lahat kabupaten lahat. di karana taleh melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP .
Dimana tersangka An:AL Bin PTN ,umur 21 tahun ,pekerjaan Tuna Karya
Bertempat tinggal di desa pagar Negara keamatan lahat ,Kabupaten lahat. Sudah di amankan di polres lahat bersama barang bukti dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Tersangaka AL Bin PTN telah melakukan tindak pidatna pencurian terjadi Pada hari jumat tanggal 26 april 2024 sekira jam 02.00 wib di kosan korban di desa pagar negara kec. Lahat kab. Lahat diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit hp merk iphone 13, imei : 352224328958897, kompor gas, tabung gas, 4 (empat) buah tas yang salah satu tas berisi dompet dan uang rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), sepatu,skincare, dan alat alat make up. Kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor sedang tidur dan pelaku membobol pintu jendela dengan cara merusak kunci.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah)
Kasubsi penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH.(Akril Achamad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar