Dompu - Cakrawalaonline, Proses Penangkapan yang diduga pelaku ilega logging, di Pintu Satu Taman Nasional Tambora Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu pada hari Sabtu siang (23/3/2024) pukul 13.30 Wita, lalu hari ini pukul 11.20, telah dilakukan olah TKP ke II dikantor Kodim Dompu, maka pada hari Senin 20_5_24 kemaren oleh Gakum NTB, telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Dompu.
Gakum jabalnur NTB, sejumlah 3 orang mendatangi kantor Kejari Dompu untuk melimpahkan berkas pelaku ke Kejari Dompu, bersama pelaku yang diduga ilega logging, dan saat ini sudah di titip kekejari Dompu.
Pada awal berita sebelumnya Ketiga pelaku beralamat di Dusun permata Hijo Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, yang diberitakan sebelumnya, maka hari ini gakum DLHK, hanya satu orang dilimpahkan kejari Dompu katanya , dikarenakan yang lain tidak cukup bukti ungkapnya 22_5_24.
Kodim 1614/Dompu, dan kepala Balai taman nasional Deny Rahadian S.Hut M.Si, dan Dandim 1614/Dompu Letkol Kav.Riyan Oktiya Virajati ST.M.M, penangkapan pelaku ilega logging tersebut tetap mempertahankan menjaga aset negara, apabila ada yang mengaggu aset negara maka ditindak sesuai UU yang berlaku dalam rangka menegakan supremasi hukum.
Terkait dengan kasus tersebut sudah dalam taraf proses hukum, menurut Mustan DKK, pelaku ilega logging tersebut diduga telah melanggar pasal 88, ayat 1, huruf a, Jo pasal 16 UU no 18 thn 2013, tentang pencegahan dan pengrusakan hutan Jo UU ciptakarya dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp 500.000.0000,, dan paling banyak Rp 2.500.000.000, jadi keluarga korban meminta perlindungan hukum, dan dapat diberikan keringanan hanya 1 tahun penjara. (Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar