res

Gakum DLHK NTB melimpahkan ke Kejari Dompu, kasus illega logging - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

23 Mei 2024

Gakum DLHK NTB melimpahkan ke Kejari Dompu, kasus illega logging

 


Dompu - Cakrawalaonline, Proses Penangkapan yang diduga pelaku ilega logging, di Pintu Satu Taman Nasional Tambora Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu pada hari Sabtu siang (23/3/2024) pukul 13.30 Wita, lalu hari ini pukul 11.20, telah dilakukan olah TKP ke II dikantor Kodim Dompu, maka pada hari Senin 20_5_24 kemaren  oleh Gakum NTB, telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Dompu.


    Gakum jabalnur  NTB, sejumlah  3  orang  mendatangi kantor Kejari Dompu  untuk melimpahkan berkas pelaku ke Kejari Dompu, bersama pelaku yang diduga  ilega logging, dan saat ini sudah di titip kekejari Dompu.

   Pada awal berita sebelumnya  Ketiga pelaku  beralamat di Dusun permata Hijo Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, yang diberitakan sebelumnya, maka hari ini gakum  DLHK, hanya satu orang dilimpahkan kejari Dompu katanya , dikarenakan yang lain  tidak cukup bukti ungkapnya 22_5_24.


Kodim 1614/Dompu, dan  kepala Balai taman nasional Deny Rahadian S.Hut M.Si, dan Dandim 1614/Dompu Letkol Kav.Riyan Oktiya Virajati ST.M.M,  penangkapan pelaku ilega logging tersebut tetap mempertahankan  menjaga aset negara, apabila ada yang mengaggu  aset negara maka ditindak sesuai UU yang berlaku dalam rangka menegakan supremasi hukum.


   Terkait dengan kasus tersebut sudah dalam taraf proses hukum, menurut Mustan DKK, pelaku ilega logging tersebut diduga telah melanggar pasal 88, ayat 1, huruf a, Jo pasal 16 UU no 18 thn 2013, tentang pencegahan dan pengrusakan hutan Jo UU ciptakarya dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp 500.000.0000,, dan paling banyak  Rp 2.500.000.000, jadi keluarga korban meminta perlindungan hukum, dan dapat diberikan keringanan hanya 1 tahun penjara. (Zun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar