Dompu-Cakrawalaonline, Warga Desa Nusa jaya Kecamatan Manggelewa, alamat jalan Desa Nusa Jaya sebelah timur SDN No 13 Manggelewa, diduga telah melakukan penebangan kayu sonokling yang sudah usia tua, secara ilegal tanpa melalui proses dan ijin dari KPH Tambora.
Kronologis kejadian warga Nusa jaya muat kayu dari doroncanga, menuju desa Nusa Jaya, ditemui wartawan mulai dari jalan lintas Dorokobo- Dompu, belok kiri lewat cabang sanggopa sante sampai di Desa Nusajaya ditanya wartawan didesa Nusa jaya, kayu dari mana ? Dijawab pelaku kayu dari doroncanga, ujarnya, bapak berani muat kayu siang hari dengan Pic up pelaku diam saja ! Dengan merasa kehilangan dan kebingungan.
Selanjutnya wartawan ingatkan jangan lagi tenang kayu lagi berani muat kayu siang hari , siap salah kami tidak mengulangi lagi ujarnya.
Dengan adanya warga melakukan penebangan secara liar, kepala KPH Tambora ditanya wartawan sejauh mana pengawasan hutan ? Kepala KPH Tambora Andang makhdir s.Hut , mengatakan telah perintahkan kasi, agar kendalikan suasana hutan dan penjagaan ketat kepada masyarakat yang penebangan hutan secara ilegal.
Terkait dengan kasus penebangan kayu di hutan masyarakat Desa Nusa Jaya Andang Makhdir S,HUT, harapkan jangan mengulangi lagi ingatnya, karena akan dikenakan pasal 88 ayat 1 huruf a, Jo pasal 16 UU no 18, tahun 2013, tentang pencegahan dan pengrusakan hutan, Jo UU cipta karya, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun, dan maksimal 5 tahun, dan denda paling sedikit 500 juta, dan paling banyak, 2.M. 500 juta.(zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar