res

Tim Jagal Satreskrim Polres Lahat Berhasil Mengamankan Sepucuk Senjata Api Laras Panjang Rakitan Tanpa Izin. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Plh Sekda Taput' ASN Yang Tidak Netral Akan Kita Periksa

10 Juli 2024

Tim Jagal Satreskrim Polres Lahat Berhasil Mengamankan Sepucuk Senjata Api Laras Panjang Rakitan Tanpa Izin.

 



Lahat-Cakrawalaonline, Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan AKP.Sapta Eka Yanto .SH.Msi telah berhasil ungkap kasus adanya salah seorang menyimpan Sepucuk Senjata Api laras panjang rakitan tanpa izin .


Dengan To.OPS Senpi Musi 2024 Tim jagal polres Lahat berhasil mengamankan seorang tersangka SKR Bin Marsup almarhum

Umur: 58 Tahun 

Tempat Tanggal .Lahir Desa Telang Telang 31 Desember 1966.

Agama: Islam .

Pekerjaaan: Sopir.

Alamat : Prumnas RtT/06 /RW .05 Lahat.


Kejadian pada hari minggu tanggal 07 .juli 2024 pada pukul 21.00 Wib yang bertempat di Pondok , desa Sumber Karya kecamatan Gumai Ulu kabupaten lahat. dan pada saat itu tersangka sedang berada di depan Pondok kebun desa Sumber Karya kecamatan Gumai Ulu, tiba-tiba ada beberapa orang datang yang tak di kenal menghampirinya ,dan tersangka menyadari bahwa orang tersebut adalah Anggota kepolisian ,dengan menanyakan kepadanya keberadaan senjata api rakitan tersebut lantas saya beritahukan di mana saya menyimpan senjata api tersebut kepada anggota kepolisian , selanjutnya Tkm jagal polres lahat mengamankan tersangka dan di bawah ke polres lahat dengan barang bukti .antara lain : 12 (Dua Belas Botol ) Kaca Tima Kelereng.

- .Satu Botol kaca yang berisi Mesiu / Sendawa.

-Delapan Belas botol plastik merk Caplaiy.

-Serabut kelapa sekepal tangan.

-1.sartu buah kawat bergagang kayu panjang 20 meter.

-Dua buah Bambu sepanjang tiga puluh meter.

-Satu pucuk senjata api Rakitan sepanjang satu meter.

Tersangka dan barang bukti tersebut akan di proses sesuai dengan penyimpanan senjata tak berizin sebagai mana yang di maksud Pasal 1.Ayat (1) UU.RI .No.Tahun 1951.


Adapun penangkapan tersangka oleh Tim Jagal Satreskrim Polres lLahat pada hari Minggu tanggal 07/.Juli ./2024. Pukul.21.00 WiB di kebun milik tersangka di desa Sumber Karya Kecamatan Gumai Ulu Kabupaten lahat.Sumatera -Selatan.


Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH. (akril Achmad.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar