Lahat-Cakrawalaonline.Com.-
Berdasarkan Informasi dari masyarakat di tempat kejadian perkara(TKP.) Sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A-39 /VIII /2024/ SPKT. Satnarkoba /Polres Lahat /Polda Sumsel tabggal .20,Agustus 2024.Dengan ini atas perintah Kasat Res Narkoba di pimpin lansung oleh AKP.Khairudin.SH, kemudian anggota polres lahat melakukan Lidik ke tempat kejadian perkara ,pada hari Selasa tanggal 20 ,Agustus tahun 2024 pukul 15,13 Wib bertempat di halaman parkir RSUD jalan letnan Jendral Harun Sohar tersangka laki-laki berinisial AT telah tertangkap tangan oleh anggota Res NarkobaPolres Lahat,pada sast di lakukan pemeriksasn badan terhadap.tersangka yang di saksikan Oleh warga sipil Ahmad Fitra Maulana selaku petugas Satpam RSUD kabupaten lahat di temukan barang bukti tiga paket kecil serbuk kristal putih terbungkis plastik tranparan di duga jenis Narkotika jenis sabu dengan Berat kotor 2,00 /Bruto .(dua koma no-nol Gramyang di temukan di dslam bungkus rokok ESSAY DOUBLE POP warna biru muda, dan di temukan di dalam kotak rokok Merk ZEESZ warna ungu ,adapun kedua barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut di belakang Begasi mobil Daihatsu SIGRA No.Pol .B.2599.SOW warna Silver .dan juga di temukan Hendpond Android Merk Samsung Ao4E warna hitam.
Adapun barang tersebut milik seorang bernama AKBAR (DPO) dan di perjualbelikan oleh Saudara tersangka AT. setelah itu uangbtersebut di setorkan kepada Pemilik barang yang berama AKBAR.
Sesuai dengan Primer pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan tesangka
Nama : A.T
TTL/ Umur : Lahat, 01 November 1991 (32 tahun)
Pekerjaan :
Alamat : Gg. Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH. ( Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar