res

Polres Lahat Ungkap Kasus Penggelapan Satu (1) unit Sepeda Motor Beat Honda Warna Hitam - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Bupati Grobogan Mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2025

28 Agustus 2024

Polres Lahat Ungkap Kasus Penggelapan Satu (1) unit Sepeda Motor Beat Honda Warna Hitam

 


Lahat-Cakrawalaonlie.Com, Jajaran satreskrim polres lahat di bawah pimpinan kasat reskrim Iptu Ridho Pratama STrk.SIK dan personel telah berhasil ungkap kasus penggelapan berdasarkan laporan polisi LP-B/ 19 / VIII / 2024 / SUMSEL / RES Lahat / Sek Kikim Timur, tanggal 19 Agustus 2024.

Atas laporan dari Warisman Bin Selamat dengan alamat desa Pertikal lama kecamatan Kikim Timur Kabupaten lahat.

Pekerjaaan seorang petani.


Adapun tersangka bernama Pranda Saputra bin Safran Effendi ,pekerjaan Wiraswasta. Beralamat di desa pertikal lama kabupaten lahat.



Kejadian  tersebut pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 21.30  Wib bertempat  Di warung sdr. ISMAIL di Desa Patikal Lama   Kec. kikim Timur Kab. Lahat telah terjadi penggelapan sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang di.lakukan oleh sdr. PRANDA.

yang berawal sdr. PRANDA meminjam sepeda motor kepada sdr. PERLI (anak Korban) dengan alasan ingin pergi.ke desa Bungamas kec. Kikim Timur. Akan tetapi setelah 2 hari kendaraan tersebut belum dikembalikan. Kemudian pelapor meminta tolong kepada sdr. MUKO untuk menanyakan sepeda motor miliknya kepada sdr. PRANDA. setelah bertemu sdr. PRANDA menjelaskan bahwa sepeda motor milik.korban sudah di gadaikan kepada sdr. CHAILI alias Ncis di Desa Penandingan kec. Kikim selatan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,-  dan  melaporkan hal tersebut ke Polsek kikim timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Pada hari Jum'at tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 12.30 wib tersangka sdr. CHAILI dan sdr. PRANDA  di lakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk di bawa ke Polsek Kikim Timur setelah di duga kuat telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penadahan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna hitam Nopol 3228 EAJ ,Kemudian para tersangka diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku pasal 732 dsn 480 Ayat (2) KUHP Hukum Pidana.


Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono .SH. ( Akril Achmad )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar