Dompu- Cakrawalaonline, Masyarakat Banggo, telah membubuhi tandatangan meminta tindak-lanjut kesepakatan antara masyarakat Banggo dengan BPTU-HTP terkait dengan lahan garapan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidupnya , serta biaya pendidikan putra putri mereka , adapun nama- nama yang telah membubuhi tanda tangan kesempatan sejak tahun 2021, antara lain M.Saleh H.M.Yakub , A.Azis M.Ali, Abdul Haris, , Akarim Ahmad, Alwi weli H.Akarim Hasan H.Jakaidin Arifin Ar, Usman Hasan, Haerudin, Jamaludin Ab, dan Herikurniawan.
Masyarakat mengharapkan pada Bupati Dompu dalam suratnya menyelesaikan katanya kepada media sebagai dasar mereka adanya surat dari DPR RI, 14 mei 2021, nomor surat PW 006/2248)DPR RI. Surat yang kedua dari kemensek RI 31 juli 2002 nomor surat B 288/SESNEG/7)2002. Surat permohonan kades Banggo 22 okt 2000 dengan nomor surat 521)/79/2000.
Surat pernyataan bersama antara masyarakat desa Banggo dengan kepala balai 0069 BPTU- HTP, Denpasar Bali 29- Nopember 2013, lalu bahwa lahan garapan mereka tidak dapat di ganggu lagi ujarnya, karena ada petugas yang datang klaim di Desa Minggu lalu tandasnya..
Sekretaris Desa Banggo menjelaskan pada wartawan, 1-8-24 masyarakat saya sudah ada surat kesepakatan bersama yang di sampaikan ke bupati 7-7-21, katanya juga tembusannya disampaikan kepada ketua DPRD DOmpu, Kapolres Dompu, Dinas peternakan, camat Manggelwa, kepala Desa Banggo, kepala Desa Doromelo, kepala Desa Anamina, kepala Desa Soriutu dan kepala Desa Dorokobo, pungkasnya. Sekdes Haerudin me jelaskan masyarakat Banggo menggarap lahan tersebut telah melalui tahapan sejak era wakil presiden Megawati Soekarno putri, dengan adanya surat itulah dilakukan kesepakatan dengan pihak BPTU- HPT membuat perjanjian bekerjasama dengan batas- batas lahan pungkasnya. (Zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar