res

Kades di Kempo dan Manggelewa ikut pelantikan pengukuhan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Sekda Diganti Sejumlah DPRD Ucapkan Selamat Sukses buat PJ Taput

19 September 2024

Kades di Kempo dan Manggelewa ikut pelantikan pengukuhan

 


    Dompu-Cakrawalaonline,!- Berdasarkan  Undang-undang yang baru Nomor 3 tahun 2024, atas Dasar  perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, mulai diberlakukan  diseluruh Indonesia, salah satu di antaranya  diterapkan di Kabupaten Dompu. Dimana salah satu isi undang-undang yang sebelumnya mengundang polemik itu, adalah penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 5 tahun menjadi 8 tahun.


Di Dompu, dari 72 desa, Pemerintah Kabupaten Dompu, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebanyak 68 kepala desa. Sementara, 4 Kepala Desa dua diantaranya enggan untuk diperpanjang dan dua lagi, mundur akibat menjadi Calon Legislatif di Pemilu 2024.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Agus Salim mengatakan, 68 kepala desa itu, terbagi dalam 3 periode yakni periode 2019 -2025 diubah menjadi periode 2019 - 2027. Periode ini sebanyak 19 kepala desa. 


Untuk periode 2021 - 2027,di perpanjang masa jabatannya menjadi 2021 - 2019. Periode ini sebanyak 16 Kepala Desa. Sementara pereode 2024 - 2030 di perpanjang menjadi 2024 - 2032. 

     Untuk Kecamatan Kempo 8 Kepala 4 di antaranya periode ini sebanyak 4 Kepala Desa, yang dilantik pada tahun 2024, 4 kades periode 2024_2031, Yang baru Desa Tolokalo Sukardin, Desa Soro Patuwari SE, Desa Kempo M.Yunus,dan Desa Dorokobo Mansyur Ahmad,  sedangkan yang lama periode 2019_2027, Desa Ta,a Sanusi, Konte Iswan, Soro barat Ilyas S,Ag.



Di Kecamatan Manggelewa 12 Desa , 2 Desa  periode 2019_2027  Suka damai L.Witapati dan  Desa Nusa jaya  ,  2 Desa periode 2021-2029 Anamina Dadang Risanto, dan Doromelo Supardin, Sedangkan  kades terpilih tahun 2024_ yang di kukuhkan 2024_2031, yakni Kades  Kwangko Nur Salam, Nanga Tumpu Syamsudin S,PD alias Foco, Desa Banggo Abdul Malik S.pd , Desa Teka Sire Zaitun , Desa Tanju Buyung , Lanci Jaya Abas H.Sulaimanb, Desa Soriutu Imam Suanto S,PD,Kades Kampasi Meci Syahrudin.

"4 kepala desa yang tidak dikukuhkan, dua diantaranya mundur akibat nyaleg dan dua memang tidak mau diperpanjang. Untuk kades yang mundur, proses PAW dilakukan setelah Pilkada," katanya, Rabu (18/9/2024).


Sementara itu, Bupati Dompu Kader Jaelani saat melantik 68 Kepala Desa ini, untuk tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban  desanya.


Hal yang mendasar, kata Bupati adalah kepala desa yang ditambah masa jabatannya ini, untuk terus memahami aturan keuangan dengan transparan, akuntabel, partisipatif dan efisien.


"Hindari bersentuhan dengan proses hukum. Jalankan dengan aturan yang berlaku," ungkap Bupati H.Kader Jaelani .


Terkait dua desa yang menolak untuk diperpanjang masa jabatannya, yakni Desa Katua dan Desa Bara, Bupati meminta untuk tetap menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan menuntaskan masa jabatnnya hingga berakhir untuk menyelesaikan pekerjaan dalam rangka pelayanan pablik.


"Untuk dua desa yakni Desa Tambora dan Desa Kadindi yang saat ini di jabat Plt, saya meminta Dinas DPMPD untuk memproses PAW, setelah pilkada nanti," harap Bupati.(Zun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar