Lahat - Cakrawalaonline.Com.-
Dengan adanya laporan dari seorang bernama ,Joni Arfan SE, ke Polsek Kikim Barat ,dengan ini jajaran Polsek Kikim Barat di bawah pimpinan Kapolsek IptuArafah .SH, langsung ketempat kejadian ,Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang -Undang Darurat Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 1951
Atas Laporan .LP/ A/ IX / 2024 / SPKT/Kikim Barat / Polres Lahat/ Polda Sumsel /08 -September -2024.
Adapun Saksi-Saksi AntaraLain :
1. N: Andriwnsyah.
Umur :42 tahun Pekerja :POLRI (Bamin Polsek Kikim Barat)
Alamwt: Aspol Polsek Kikim Barat.
Tersangka :
Nama : LUBIS FIRMAN SUDI Bin RONI
T.T.L : Muara Karang / 13 April 1985
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : RT 1 RW 1 Kel.Pagar Tengah Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang
Pada hari sabtu tanggal 07 September 2024 sekira jam 23.30 wib pada saat personil Polsek Kikim Barat melaksanakan Patroli Rutin antisipasi terjadinya temoat perkaara di wililaya hukum Polsek Kikim Barat yang dipimpin oleh Kanit Intelkam IPDA JONI ARFAN, S.E. kemudian saat berada di warung/kafe simpang pabrik desa Wonorejo didapati seorang laki-laki dengan gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh BRIPKA ANDRIANSYAH dan BRIPKA ANDRI SUPANI dan ditemukan 1 (satu) bila senjata tajam jenis penikam (kuduk) diselipan pinggang sebelah kiri selanjutnya dilakukan introgasi terhadap orang tersebut dan mengaku bernama LUBIS FIRMAN SUDI serta senjata tajam adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk menjaga diri. Atas peristiwa tersebut terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Kikim Barat.
Pada hari minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 01.00 wib dibuat Laporan Polisi Model A kemudian dilakukan pemeriksaan introgasi terhadap saksi-saksi dan terlapor, sekira jam 09.00 wib dilakukan Gelar Perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa sdr LUBIS FIRMAN Bin RONI telah melakukan TP memiliki, menyimpan, membawa senjata tajam bukan pada tempat dan profesinya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 sehingga terhadap sdr LUBIS FIRMAN SUDI Bin RONI ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka lebih lanjut.
Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH. (Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar