Lahat-Cakrawalaonline.Com, Berdasarkan laporsn polisi LP/A-45/IX/ 2024/ SPKT / SatresNarkoba Polres Lahat / Polda Sum-Sel .pada tanggal -10 September -2024.
jajaran satresnarkoba polres lahat dibawah pimpinan kasat resnarkoba AkP Khairudin SH, dan personel, telah berhasil ungkap kasus adanya transaksi Narkotika jenis Ganja di jalan Gang Pendawa Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan lahat Kabupaten lahat.
Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Pinggir Jalan.
Adapun pelaku :
Nama: *ARDI SETIOAJI Bin BUDIONO*
Tempat, tanggal lahir : Lahat, 30 September 2000, Jenis kelamin: Laki jalan laki, Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar / Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat : Rt.008 Rw. 003 Kel. Talang Jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat.
Pelaku berstatus tanpa hak, membeli, menjual, menguasai, narkotika jenis Ganja*
Di mana barsng bukti yang di dapat:
1 (satu) Paket kecil daun
kering terbungkus kertas
warna putih diduga narkotika
jenis ganja dengan berat kotor
/ brutto 2,47 (dua koma empat
tujuh) gram;
1 (satu) Kantong plastik
warna putih berisi tangkai dan
daun kering diduga narkotika
jenis ganja dengan berat kotor
/ brutto 34,59 (tiga empat
koma lima sembilan) gram;
1 (satu) Kantong plastik
warna hitam berisi daun -
daun kering diduga narkotika
jenis ganja dengan berat kotor
/ brutto 14,82 (empat belas
koma delapan dua) gram;
-
1 (satu) Unit Handphone
Android merk VIVO Y21 warna
biru yang diduga ada
kaitannya dengan perkara
narkotika jenis ganja
*PASAL YG DISANGKAKAN*
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari Selasa Tanggal 10 September 2024 Sekira Pukul 21.00 WIB di Pinggir Jalan di Gg. Pandawa Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait informasi tersebut, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika a.n. *ARDI SETIOAJI Bin BUDIONO*, yang mana anggota sat resnarkoba mengamankan pelaku didapatkan *1 (satu) Paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 2,47 (dua koma empat tujuh) gram*
*1 (satu) Kantong plastik warna putih berisi tangkai dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 34,59 (tiga empat koma lima sembilan) gram*
*1 (satu) Kantong plastik warna hitam berisi daun - daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 14,82 (empat belas koma delapan dua) gram*
*1 (satu) Buah kotak plastik warna hijau*
*1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO Y21 warna biru yang diduga ada kaitannya dengan perkara narkotika jenis ganja*
*1 (satu) buah tas ransel warna hitam*.
kemudian pelaku mengakui narkotika jenis ganja tersebut kepunyaan pelaku , atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal yang di kenakan pasal 114 ayat (1) dsn pasal 111 ayat (1) No- 35 Tahun 2009.
Kasubsi penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lespono SH. ( Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar