Dompu- Cakrawalaonline, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas 33 Kepala Desa.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung PKK Dompu itu dilaksanakan selama 2 hari yakni Selasa dan Rabu (15 dan 16 Oktober 2024).
Peserta kegiatan dimaksud merupakan 33 Kades hasil Pemilihan akhir tahun 2023 dan dilantik pada 4 Januari 2024 lalu.
Kegiatan itu dibuka Pjs. Bupati Dompu Baiq Nelly Yuniarti. Hadir pula Sekda Gatot Gunawan PP,
Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf. I Wayan Sulendra, Kapolres Dompu diwakili Aiptu Ahmad Rimawan, dan Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo.
Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Agus Salim dalam laporannya menyampaikan
kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Maka sangat dibutuhkan Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mampu dan handal dalam menjalankan tugas kewajiban sehingga tidak ditemui hal-hal yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang," ujarnya.
Disebutnya pelatihan peningkatan kapasitas Kepala Desa ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan yang memadai bagi Kepala Desa sehingga mampu dan terampil dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
"Terutama dalam mengelola administrasi pembangunan Desa, Pemerintahan, Kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dengan baik," tandasnya.
Pjs. Bupati Dompu Baiq Nelly Yuniarti dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini pada hakekatnya adalah agar Kepala Desa dapat menyelenggarakan pemerintahannya sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan hanya urusan administrasi saja melainkan meliputi segala aspek yang menyangkut penyelenggaraan pemerintah itu sendiri baik sosial, politik, ekonomi dan budaya. Dan yang tak kalah pentingnya agar meningkatkan disiplin, pengetahuan dan peningkatan kapasitas Kepala Desa.
Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman yang kompleks oleh para Kepala Desa guna melaksanakan amanah undang-undang nomor 06 Tahun 2014 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya bagi Kepala Desa itu sendiri yang bersentuhan langsung dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ditegaskan Nelly, dalam pemerintahan diperlukan Kepala Desa yang tidak hanya memiliki kemampuan manajerial saja tetapi juga memahami akan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
"Dan untuk dapat memahami konteks bidang tersebut maka perlu dilaksanakan pelatihan dalam hal ini peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa seperti yang saudara-saudara ikuti pada hari ini," kata Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB ini.
Hadir sebagai narasumber pada hari pertama yakni Ketua DPRD Kabupaten Dompu Sementara, H. Andi Bachtiar Jufri yang menyampaikan materi tentang "Peran DPRD dalam Kemandirian Desa". Usai Isoma dilanjutkan dengan materi "Penanganan Kasus Pengelolaan Keuangan di Desa" oleh Kapolres Dompu yang diwakili Aiptu Ahmad Rimawan. Dilanjutkan dengan paparan materi "Jaga Desa" oleh Kajari Dompu yang diwakili Kasi Intel Joni Eko Waluyo.
Sedangkan materi Wawasan Kebangsaan disampaikan oleh Kepala Staf Kodim 1614/Dompu, Mayor Inf. I Wayan Sulendra.
Pada hari kedua pembekalan materi Pengusunan RPJMDes, Perdes dan SDG's yang disampaikan oleh Fasilitator Hj. Siti Masita, SP. Masih narasumber yang sama menyampaikan materi tentang Pedoman dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Usai Isoma dilanjutkan dengan materi Implementasi UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang disampaikan oleh Asisten I Setda Dompu, H. Burhan, SH. (Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar