Pemalang - Cakrawala Online, Diduga melanggar Aturan terkait Pilkada, Laskar Merah Putih Indonesia(LMPI) Marcab. Pemalang melaporkan 2 orang ke Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Pemalang.
''Mereka berdua yaitu: seorang ASN, istri salah Satu Calon Bupati Pemalang dang seorang pengusaha berinisial SB, kami laporkan ke Bawaslu Pemalang karena patut diduga telah melanggar Aturan terkait Pilkada,'' Ungkap Willy Triatama Subandrio, Ketua LMPI Marcab. Pemalang.
Lebih lanjut, Ketua LMPI Marcab. Pemalang; Willy Triatama Subandrio mengatakan bahwa Kedua orang tersebut (diduga) melanggar UU. Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor 18 tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam.Pilkada, dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
''Dimana ASN yang merupakan istri salah Satu Calon Bupati Pemalang tersebut, secara nyata&aktif ikut berkampanye bersama suaminya dengan memakai kaos bergambar Paslon serta ikut serta meneriakan yel-yel yang menunjukan keterpihakannya pada Paslon tertentu yang mana hal itu jelas melanggar SE Menpan-rb tentang Netralitas ASN dalam Pilkada,'' Tandas Willy.
Sedangkan seorang pengusaha berinisial SB, dilaporkan karena menurut Ketua LMPI Marcab. Pemalang; Willy Triatama Subandrio telah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Pilkada khususnya pada Masa Tenang.
''Dalam PKPU itu disebutkan selama Masa Tenang, tidak dibolehkan atau dilarang melakukan kegiatan bersifat kampanye atau melakukan iming-iming maupun menjanjikan sesuatu terkait kampanye agar memilih Paslon tertentu,'' Jelas Willy.
Pihak Bawaslu pun berjanji akan menindaklanjuti laporan dari LMPI Marcab. Pemalang.
*(Reporter: slametsbl)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar