res

DPRD Pemalang Gelar Rapat Paripurna Dengan 3 Agenda - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

27 November 2024

DPRD Pemalang Gelar Rapat Paripurna Dengan 3 Agenda



Pemalang - Cakrawala Online, Senin(25/11), Pihak DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna dengan 3 Agenda secara Marathon.


Adapun Ketiga Agenda tersebut, yakni: Pertama; Persetujuan Bersama Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, Agenda Kedua; Persetujuan Penetapan 2 Raperda Menjadi Perda, dan yang Ketiga; Penetapan Propemperda Tahun 2025 serta Perubahan Propemperda Tahun 2024.


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang; Martono(PDIP), didampingi 2 Wakil Ketuanya, yaitu: Wardoyo(Partai Gerindra) dan Aris Ismail(Partai Golkar).


Rapat Paripurna juga dihadiri 34 Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang; Mansur Hidayat, Sekda; Heriyanto, para; Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, Lurah, dan undangan lainnya.


Setelah dinyatakan memenuhi Kuorum, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang; Martono, membuka secara resmi Rapat Paripurna.


''Kami Persilakan Badan Anggaran(Banggar), menyampaikan hasil kerjanya terkait dengan Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025,'' Ucap Martono mengawali Rapat Paripurna dengan Agenda Pertama.


Jubir Banggar; Sri Hartati(Partai Gerindra) maju ke Mimbar yang telah disediakan, kemudian melaporkan hasil kerja Badan Anggaran, dan menyatakan bahwa Banggar dapat menerima serta menyetujui Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.


Sesudah Banggar membacakan hasil kerjanya, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang; Martono, mempersilakan masing-masing Fraksi menyampaikan Pandangan Akhirnya terhadap Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.


''Dimulai dari Fraksi PKS, kemudian, Fraksi PPP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi PDIP,'' Sebut Martono.


Dan Juru Bicara masing-masing Fraksi pun maju Satu Per Satu ke Mimbar sesuai urutan yang telah disebutkan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang; Martono.


Jubir masing-masing Fraksi yang membacakan Pandangan Akhir Fraksinya, antara lain: FPKS; Daliwan, FPPP; Agus Mu'tashim Billah, FP-Golkar; Wandias Purnomo, FP-Gerindra; Fahmidh Dhuha, FPKB; Rizaldi Rais Handayani, dan FPDIP; Ria Kurniawan.


Dan ke-Enam Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.


Seusai mendengar Banggar dan semua Fraksi menyampaikan laporannya, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang menawarkan pada para Anggota DPRD Pemalang yang hadir, apakah Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan disetujui?'' Tanya Martono dan dijawab:''Dapat!'', Martono pun langsung mengetuk Palu tanda Raperda secara resmi telah disetujui.


Selanjutnya dilakukan Penandatangan dan Serah-Terima Dokumen keduabelah pihak, dari pihak Legislatif cq. Ketua DPRD Kabupaten Pemalang; Martono pada pihak Eksekutif cq. Bupati Pemalang; Mansur Hidayat.


Setelah hal diatas selesai dilaksanakan, Rapat Paripurna diteruskan dengan Agenda Kedua, yaitu; Persetujuan Penetapan 2 Raperda Menjadi Perda.


Ketua DPRD Kabupaten Pemalang; Martono, langsung mempersilakan Pansus I yang membahas Raperda Tentang  Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik(SPBE) dan Pansus II yang membahas Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan serta Penanganan Penyalahgunaan Narkoba, menyampaikan hasil kerjanya.


Jubir Pansus I; Kasminto(PPP) melaporkan hasil kerja Pansusnya dan menyatakan menerima serta menyetujui Raperda Tentang SPBE menjadi Perda.


Begitupun, Pansus III melalui Pelapornya; Ida Mulyani(Partai Gerindra) menyatakan menerima sekaligus menyetujui Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba menjadi Perda.


Usai mendengar Pernyataan Pansus I dan Pansus III, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang; Martono, kembali menawarkan pada ke-34 Anggota DPRD yang hadir.


''Apakah Raperda Tentang Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan serta Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba dapat diterima dan disetujui menjadi Perda?'' Tanya Martono.


''Dapat!'' Jawab Anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang ada di dalam Gedung Paripurna.


Agenda Ketiga yakni: Penetapan Propemperda Tahun 2025 dan Perubahan Propemperda Tahun 2024 pun disetujui Anggota DPRD Kabupaten Pemalang.


Ketua DPRD Kabupaten Pemalang; Martono menutup secara resmi Rapat Paripurna.



*(Reporter: slametsbl)*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar