res

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku Di Duga Pengedar Narkotika Jenis Shabu - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

15 November 2024

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku Di Duga Pengedar Narkotika Jenis Shabu



Lahat - Cakrawalaonline, Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Khairudin SH, beserta personel, berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, telah diamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu.


Atas Dasar Lapaoran 

LP / A – 64 / XI / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 13 November 2024. 

Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Perumahan Tambak Asri Rt.09 Rw.03 Kel.Bandar Agung Kec. Lahat  Kab. Lahat.


Adspun Indititas Pelaku

Nama : SUPRIADI Bin AMRON (Alm)

TTL / Umur : Bandar Agung, 07 Juli 1973 (51 tahun) 

Pekerjaan : Buruh Tani / Perkebunan 

Alamat : Perumahan Tambak Asri Rt.09 Rw.03 Kel.Bandar Agung Kec. Lahat  Kab. Lahat.


Dimana tertangkapnya pelaku Dengan didapatkan Barsng Bukti Yaitu:

9  (sembilan) paket kecil 

       serbuk kristal putih 

       terbungkus plastik klip 

       transparan diduga Narkotika 

       jenis shabu dengan berat 

       brutto : 2,46 gr (dua koma 

   4'6 (   empat enam gram);

-1 (Satu) Bal Plastik klip 

       transparan;

1 (satu) batang pipet plastic 

      yang ujungnya telah diruncingi;

1 (satu) buah tabung warna 

       silver ;

1 (satu) unit handphone 

       android SAMSUNG seri A04S 

       warna hijau ;


Di Tangkapnya Pelaku Pada

hari Rabu Tanggal 13 November 2024 Sekira Pukul 20.30 WIB di Perumahan Tambak Asri Rt.09 Rw.03 Kel.Bandar Agung Kec. Lahat  Kab. Lahat. sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian anggota sat resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku an. SUPRIADI Bin AMRON (Alm), lalu petugas polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang berupa 9 (Sembilan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 2,46 gr (dua koma empat enam gram) di dalam 1 (satu) buah tabung warna silver Dan 1 (satu) bal plastic klip transparan , 1 (satu) batang pipet plastic yang ujungnya telah diruncingi dan 1 (satu) Unit Handphone android merk SAMSUNG seri A04S warna hijau seluruh barang bukti ditemukan  di ruang Tengah rumah sdr.SUPRIADI Bin AMRON (Alm).

pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Sesyai Dengan Di Kenakan Pasal 114  Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika. 


Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH. (  Akril Achmad.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar