Dompu_Cakrawalaonline,
Misi BBF - DJ- yang merupakan janji-janji politiknya ketika belum menjadi Bupati dan Wakil Bupati Dompu, itu harus tertuang dalam dokumen resmi RPJMD tahun 2025 - 2029, BBF_ DJ belum terapkan program di tahun-2025 !
Dalam ketentuan Pasal 264 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 menjelaskan bahwa Perda RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam bulan) setelah Kepala Daerah dilantik, dan RPJMD ini akan dibahas bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, tandasnya.
"Jadi kalau ada pertanyaan , kenapa tidak dicantumkan Program Unggulan BBF - DJ ? Karena RPJMD saja belum diterapkan,"jelas Kurnia.
Pertanyaan lagi, kapan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah ) 1 tahun dilaksanakan ?
Jawabannya yakni, setelah ditetapkannya RPJMD maka itu akan menjadi sebuah Prodak Hukum yaitu Perda RPJMD baru bisa dilakukan Perencanan 1 tahun yang kita kenal dengan RKPD.
"Disitulah akan kelihatan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dibawah kendali BBF - DJ selama 1 tahun dan menjadi dasar dalam menyusun KUA/PPAS yaitu kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang dibahas bersama DPRD,"jawab wakil ketua DPRD partai Gerindra.
Ketua DPRD Dompu Ir.Muttakun menanggapi pertanyaan publik, kenapa tidak dilanjutkan program secara integrasi dan diteruskan program Akj Syah, ? Ketua DPRD menjelaskan tetap memaksimalkan 3 Fungsi DPRD , yakni Fungsi legislasi, fungsi Anggaran dan fungsi pengawasan, BBF_ DJ tidak mencatumkan program 100 kerja, namun BBF- DJ, hal- hal lain sudah diteruskan oleh BBF-DJ seperti kegiatan kebersihan kota Dompu , dan meneruskan ruang terbuka hijau di Karijawa terang Muttakun.! Vr - (Zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar