Grobogan-Cakrawalaonline, Sejumlah wali murid di MAN 1 Grobogan mengeluhkan adanya iuran yang dibebankan kepada mereka melalui komite sekolah. Iuran tersebut mencakup pembayaran sebesar Rp115 ribu per bulan, yang dikaitkan dengan program PIP (Program Indonesia Pintar), serta tambahan Rp50 ribu yang belum jelas kegunaannya dan juga adanya iuran uang gedung sebesar 2,5 juta.
AH, salah satu wali murid, menyatakan keberatannya terhadap pungutan tersebut. Menurutnya, sebagai sekolah negeri yang seharusnya mendapatkan fasilitas dari negara secara gratis, pungutan ini tidak seharusnya dibebankan kepada orang tua siswa.
“Sekolah ini statusnya negeri, bahkan disebut madrasah aliyah negeri (MAN), yang seharusnya dibiayai negara. Tapi kenapa masih ada iuran wajib? Ini sangat nyaman kami sebagai wali murid,” keluh AH.(25/02)
Di sisi lain, Kepala Sekolah MAN 1 Grobogan mengklaim bahwa iuran tersebut merupakan sumbangan sukarela yang dikelola oleh komite sekolah. Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini telah berpedoman pada aturan Kementerian Agama (Kemenag).(25/02)
Namun polemik ini masih menjadi pertanyaan besar di kalangan orang tua siswa. Apakah benar iuran tersebut bersifat sukarela, ataukah ini hanya dalih untuk melegalkan pungutan yang berbaring wali murid? Para orang tua berharap ada kejelasan dan transparansi mengenai penggunaan dana tersebut agar tidak ada kesan bahwa komite sekolah hanya dijadikan alat untuk praktik pungutan pembohong (pungli).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alokasi dana yang dikumpulkan dari para wali murid. Vr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar