Taput - Cakrawalaonline,Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S. Si, M.Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Donny K. Ritonga, SH., MH menandatangani Nota Kesepakatan dalam kegiatan Penerangan hukum kampanye anti korupsi dengan tema 'Memperkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Koperasi Merah Putih' dan bertempat di Gedung Kesenian Sopo Partungkoan-Tarutung. (Kamis, 22 Mei 2025).
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Kajari Taput pada kesempatan ini dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Baik Legalitas ataupun Non Legalitas sebagai salah satu upaya percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan se-Taput.
Kegiatan ini dihadiri para Pejabat Struktural Kejaksaan Negeri Tarutung, para pimpinan Perangkat Daerah, camat dan kepala Desa/Lurah se-Taput serta para notaris, Ketua Apdesi Taput, Ketua Pakdesi Taput.
Usai Penandatanganan Nota Kesepakatan dilanjutkan arahan dan Paparan oleh Kajari Taput Donny K. Ritonga, SH., MH yang menekankan pentingnya sinergitas dalam Pembangunan.
"Pembangunan suatu daerah dapat berkesinambungan apabila visi-misi Pemerintah Daerah Bersinergi dengan Pemerintah Pusat termasuk dalam hal penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan".
"Dalam pengelolaan koperasi pasti mengalami banyak potensi masalah, untuk itu kita lakukan mitigasi yang bertujuan untuk mencari solusi", lanjut Kajari Donny.
Dalam Paparan Kajari tersebut, disampaikan juga beberapa contoh korupsi dalam Koperasi seperti penggelapan dana anggota, manipulasi laporan keuangan, pinjaman fiktif/bermasalah, mark up proyek fisik, pencucian uang, penyalahgunaan wewenang, penipuan berkedok simpan pinjam.
“Perlu perkuatan kualitas managemen sehingga terhindar dari masalah seminimal mungkin. Kajari Taput siap melakukan pembinaan kepada Desa dari sisi Tata Usaha Negara dan Perdata baik legalitas ataupun non legalitas”, akhir paparan Kajari Taput Donny K. Ritonga, SH., MH.
Dalam sambutan Bupati menegaskan agar pihak-pihak terkait mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih ini.
“Sekarang ini semua lini bergerak bersama untuk mendorong percepatan koperasi merah putih mulai dari Pusat hingga daerah”, ucap Bupati mengawali sambutannya.
Bupati juga mengatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih ini secara masif untuk mendongkrak perekonomian masyarakat yang ada di desa.
“Target Presiden bahwa harus terbentuk Koperasi Merah Putih seluruh Desa/Kelurahan se-Indonesia. Beberapa tahap sudah kita lalui mulai dari Sosialisasi, inisiasi, hingga tahap pelaksanaan musyawarah Desa. Ini bukan cerita bagi-bagi uang di desa, sumber modal koperasi Merah Putih ini merupakan pinjaman dari Bank. Pinjaman ini bukan serta merta dikucurkan sesuai RAB tetapi akan ada proses prosedur verifikasi yang jelas”, lanjut Bupati.
Bupati JTP Hutabarat juga menyampaikan bahwa dalam Musyawarah Desa tersebut perlu dibuat acuan terkait hak dan kewajiban anggota koperasi dan penentuan pengurus.
“Perlu dibuatkan suatu acuan ketentuan, peraturan mengenai hak dan kewajiban anggota Koperasi serta penentuan para pengurus. Saya juga mengingatkan, jangan ada keluarga kepala desa menjadi Ketua atau pengurus inti Koperasi, bahkan kepala dinaspun tidak boleh mencampuri kepengurusan koperasi. Saya juga berharap agar seluruh Kepala Desa segera kejar pelaksanaan musyawarah Desa sesuai jadwal kita 30 juni 2025”, tegas Bupati Taput.
Di akhir sambutannya, Bupati menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi alasan untuk memperlambat pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Biaya pengurusan akte notaris Koperasi Merah-Putih dapat diambil dari Dana Desa. Semua tahapan dan target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai ‘timeline’ agar target ‘launching’ yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 oktober 2025 dapat tercapai dengan baik. Saya harap tidak ada lagi alasan yang akan memperlambat pendirian Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan ini”, jelas Bupati.
Kegiatan dilanjutkan sesi Tanya-Jawab dengan moderator oleh Kasie Intelijen pada Kejari Taput M. Simanjuntak, SH., MH.
Moderator menjelaskan bahwa Kepala desa selaku pengawas koperasi harus aktif melakukan pelaporan pengawasan Koperasi Merah Putih. “Kepala Desa/Lurah selaku pengawas koperasi harus aktif melakukan pelaporan pengawasan Koperasi Merah-Putih agar terhindar dari jeratan hukum seandainya ada permasalahan, itu merupakan bukti pendukung”.
Dalam Proses tanya Jawab Bupati menjelaskan bahwa Pembentukan Koperasi Merah-Putih merupakan salah satu syarat pengajuan tahap II pencairan Dana Desa.
“Pembentukan Koperasi Merah-Putih merupakan salah satu syarat pengajuan pencairan Dana Desa tahap II. Lakukan musyawarah Desa, buatkan ketentuan hak-kewajiban anggota, akte pendirian oleh Notaris, buat program lengkap dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang sesuai potensi desa masing-masing, selanjutnya pihak bank akan melakukan verifikasi dengan ketat serta tidak ada agunan dalam peminjaman modal awal Koperasi Merah Putih”, jelas Bupati Taput.
“Modal Awal untuk setiap Koperasi Desa/Kelurahan yang dipersiapkan Pemerintah Pusat sebesar 3 milyard hingga 5 Milyard merupakan pinjaman bank yang harus dikembalikan bukan hibah, untuk itu harus lebih hati-hati, jangan bermain-main. Pemkab Taput akan melakukan pendampingan dan pelatihan”, ucap Bupati Taput menutup sesi tanya jawab.
Acara ditutup dengan saling menyerahkan cenderamata dari masing-masing pimpinan dan juga kepada ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi Taput) dan Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pakdesi Taput) serta foto bersama. (Panji Simanungkalit )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar