res

Jurnalis Chanel7.id Diduga Diintimidasi Usai Liputan Investigasi Perjudian di Pati - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1446 Mohon Maaf lahir dan batin

Breaking

08 Mei 2025

Jurnalis Chanel7.id Diduga Diintimidasi Usai Liputan Investigasi Perjudian di Pati



Pati - Cakrawalaonline, Seorang jurnalis dari Chanel7.id mengaku mendapat intimidasi dari sekelompok orang usai melakukan liputan investigasi terkait aktivitas perjudian di Desa Kosekan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. Sang jurnalis menyatakan bahwa liputannya bertujuan untuk mengungkap fakta dan memberikan informasi akurat kepada publik.


Dalam investigasinya, jurnalis tersebut menemukan bahwa praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Pati berlangsung secara terbuka. Kegiatan ilegal ini menjadi sorotan publik, namun tampaknya tidak ada ketakutan dari para pelaku untuk melanjutkan aktivitas tersebut, meski jelas-jelas melanggar hukum.


Namun, upaya pengungkapan fakta tersebut justru berujung pada ancaman dan kekerasan. Jurnalis Chanel7.id yang bertugas di lokasi mengaku mendapat perlakuan kasar dari sejumlah orang yang diduga terkait dengan praktik perjudian. Tidak hanya ancaman verbal, kekerasan fisik juga dialami oleh jurnalis tersebut.


Setelah kejadian tersebut, jurnalis Chanel7.id berusaha melaporkan intimidasi yang dialaminya kepada salah satu aparat penegak hukum Polresta Pati. Namun, ada dugaan informasi mengenai liputan ini bocor ke pihak pelaku perjudian, yang memicu kegaduhan dan upaya pencarian terhadap jurnalis di lokasi kejadian.


Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Slamet Hariyono, S.H., menyatakan akan mengecek lebih lanjut terkait laporan tersebut. “Coba nanti kami cek, Mas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada 5 Mei 2025.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. Dalam kasus ini, kekerasan yang dialami jurnalis Chanel7.id bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.


/Tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar