Dompu-Cakarawalaonline,Ketua DPRD Ir Muttakun mengungkapkan hasil keputusan Rapat dengar pendapat umum di DPRD Dompu perbub no 41/2024, cacat hukum, dengan adanya ukw, pada salah satu pasal didalam perbup tersebut. Dan dinilai tidak sesuai dengan perkembangan dunia jurnalis, seluruh Indonesia baru 20 persen yang mengikuti ukw. Revisi perbub masuk prioritas 2025, segera dan secepatnya, terkait ukw, masih dalam taraf rencana dalam waktu 2_3 tahun kedepan ujar ketua DPRD Dompu.
Rapat dengar pendapat mengenai revisi perbup telah disepakati bersama antara DPRD , ekskutif dan para jurnalis yang di pimpin ketua DPRD Ir.Mutakun didampingi ketua komisi 1 Syirajuddin S.Sos, anggota Imansyah , Ewin SH, Ardiansyah. Dari pihak ekskutif Dinas Kominfo,Kabag hukum dan Kabag Umum, 20-5-25.!
Sementara unsur media dan jurnalis ketua Mio dan anggota , ketua siber dan anggota, ketua PWI sekretaris dan anggota.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar