Lahat - Cakrawalaonline,Jajaran Sat Resnarkoba bersama Polsek Kota Lahat,telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, atas tindak lanjut Laporan Banpol No. Laporan : LAP-20250528-EC002* tanggal 28 Mei 2025. Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H..
Kapolsek Kota Lahat AKP EDI SURISNO, S.H., Kanit Reskrim Polsek kota IPTU BUDDI AGUS, S.E., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat dan anggota Polsek Kota Lahat dengan data sbb: atas dasar:
LP / A – 36 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 28 Mei 2025.
Pelaku Nama : ONGGI ARIADI SAPUTRA Bin TASRANUDIN (Alm)
Jenis kelamin : Laki-Laki
Tempat / Tanggal lahir : Karang Agung, 05 September 1994
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Petani
Agama : Islam
Alamat : Desa Tanjung Raya Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat.
Adapun barang bukti yang di dapat yaitu:
1 (satu) Paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) : 84,42 (delapan empat koma empat dua) gram;
35 (tiga lima) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat (brutto) : 10,25 (satu nol koma dua lima) gram;
6 (enam) ball plastik klip berwarna bening;
1 (satu) buah pipet ujung runcing berwarna hitam;
1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna putih;
1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE warna hijau;
1satu) buah tas slempang warna hitam merk BLACK ID;
1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk EIGER
1 (satu) unit Handphone android merek REALME 13PRO warna hitam Nomor Sim Card : 0831-3860-0376, Nomor Imei 1 : 863011070421253 dan Nomor Imei 2 : 863011070421246 • Uang tunai senilai Rp.300,000,00,- (tiga ratus ribu rupiah.).
Kejadian Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 10.15 Wib di Pondok tepatnya diDesa Karang Anyar Kec. Lahat Selatan
Kab.Lahat telah berhasil diamankan 1 (satu) orang an. ONGGI ARIADI SAPUTRA Bin TASRANUDIN (Alm) dalam perkara narkotika jenis sabu dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) Paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) : 84,42 (delapan empat koma empat dua) gram;
35 (tiga lima) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat (brutto) : 10,25 (satu nol koma dua lima) gram;
6 (enam) ball plastik klip berwarna bening; 1 (satu) buah pipet ujung runcing berwarna hitam;
1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna putih;
1(satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE warna hijau; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk BLACK ID; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk EIGER
1 (satu) unit Handphone android merek REALME 13PRO warna hitam Nomor Sim Card : 0831-3860-0376, Nomor Imei 1 : 863011070421253 dan Nomor Imei 2 : 863011070421246
Uang tunai senilai Rp.300,000,00,- (tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI No.35 tahun 2009.
Kasubsi humas Polres lahat Aiptu Lisponi.SH. ( Akril Achamad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar