Lahat - Cakrawalaonline,Polres Lahat melalui Satuan Narkoba telah menerbitkan Surat *Daftar Pencarian Orang* ( DPO ) seorang tahanan kasus Tindak Pidana Narkoba yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lahat pada Minggu, 27 April 2025. Tersangka diketahui bernama *POPI PANDRI* bin Junaidi (Alm), alamat Desa Muara Pinang Baru Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang.
Tersangka tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana Narkotika Primer pasal 114 (2) Jo pasal 132 (2) Subsider pasal 111 (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi kabar kaburnya tahanan tersebut dan saat ini pihaknya tengah melakukan upaya pengejaran secara intensif. Pihak kepolisian juga telah menyebarkan informasi ke seluruh jajaran dan bekerja sama dengan Polres sekitar untuk mempercepat penangkapan.
Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat tersangka agar segera melapor ke pihak berwajib. Keberadaan tersangka sangat penting untuk proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau melihat keberadaan tersangka, dapat segera menghubungi personel Satres Narkoba, melalui nomor kontak berikut:
*0811 7834 567*
*0853 6803 7888*
Polres Lahat mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan tindakan sendiri. Penanganan terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH. ( Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar