res

Tim Jagal Polres Lahat Berhasil Menagkap Pelaku Yang Menarik Uang Dengan Kartu ATM Korban yang Tertinggal - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1446 Mohon Maaf lahir dan batin

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Bulog Kampasi Meci Manggelewa mulai serapan jagung HPP Rp 5500.

13 Mei 2025

Tim Jagal Polres Lahat Berhasil Menagkap Pelaku Yang Menarik Uang Dengan Kartu ATM Korban yang Tertinggal

 



LAHAT - Cakrawalaonline , Jajaran Satreskrim Polres Lahat yang tergabung dalam Ops Sikat Musi I 2025 yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Deni Aprianto SH, dan personel berhasil ungkap kasus Pencurian berdasarkan Laporan Polisi :LP / B - 158 / V / 2025 / SPKT / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 12-Mei 2025.


Dengan adanya laporan Korban:

Nama : VEROSSA ADELIA KENEDY

Umur : 24 Tahun

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga 

Alamat : Jalan Bhayangkara No 08 RT 009 RW 003 Kec Lahat Kab Lahat


Tindak pudana kasus pencurian di hadirkan dua orang Saksi :

Nama : FADHIL AGUNG SYAHPUTRA

Umur : 27 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jalan Bhayangkara No 08 RT 009 RW 003 Kec Lahat Kab Lahat


Nama : JON

Umur : -

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Kel Pagar Agung Kec Lahat Kab Lahat 



Adapun tersangka :

Nama : M. I.C

Umur : 21 Tahun

Pekerjaan : Buruh Harian Alamat : S.S RT 015 RW 005 Kel Pasar Lama Kecamatan Lahat Kab Lahat



Kejadian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul .20.00 Wib bertempat di jalan Kolonel Berlian kelurahan Bandar jaya kecamatan lahat kabupaten lahat di halaman kantor Pemkab di Mesin ATM dengan menggunakan Kartu ATM korban dengan No.6013910868259079 yang tertinggal .korban mengalami kerugian sebesar Rp.31.000.000 ( Tiga juta seratus ribu rupiah.)


Pada hari Senin Tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Pelaku yang beralamat di Desa Pagar Sari Kec Lahat Kab Lahat anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat (Tim Jagal Bandit) yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat IPDA DENNY APRIYANTO, S.H melakukan penangkapan terhadap Pelaku a.n M. INDRA CAHYA. Kemudian terhadap Pelaku tersebut langsung dibawa ke Polres Lahat untuk penanganan lebih lanjut. Sesuai pasal 362 KUHP Tindak pidana pencurian . ( Akril Achmad.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar