Dompu- Cakrawalaonline , Tokoh masyarakat Desa Soro Barat (Bob), Mus Desa Kempo, Sdrm, dan Desa Tolokalo, Zk, Dusun Tompo Jaya, mengharapkan kepada Pemerintah agar melakukan Sosialisasi dipertegaskan pada masyarakat pemilik ternak mentaati aturan karena kehidupan kita di muka bumi ini katanya tentu saja terikat oleh aturan melalui peraturan Daerah ( Perda) serta sanksi hukumnya ada yakni hukum pidana dan perdata.
Dengan maraknya kejadian pembacokan yang di lakukan oleh pemilik ternak kepada petani jagung di wilayah desa tolokalo kecamatan kempo, kami selaku masarakat(Bob) meminta kepada Bupati Dompu untuk dapat menanggapi persoalan yang terjadi di tengah- tengah masyarakat sering terjadi pembacokan antara warga pemilik ternak dan petani jagang, sehingga petani jagung yg menjadi korban pembacokan, karna ulah dari seseorang petani ternak, yang tidak mentaati perda no 01 thn 2017 tentang pelepas ternak, dan perda no 11 tahun 2017, Bab III padal 4 huruf E, tentang ketertiban umum , untuk itu pemerintah dapat mempertegas kembali terkait pelepasan ternak yakni Sapi, dana Kerbau, dimana setiap musim tanam jagang selalu terjadi konflik antara pemilik ternak dan petani jagung, di karenakan ternak yang di biarkan, selalu di lepas pembiaran oleh pemiliknya, sehingga merusak tanaman jagung petani ujar salah satu petani jagung ( Bob), dengan nada kecewa.
Masyrakat mempertegas sesuai perda no 1 tahun 2017 hewan ternak saat musim tanam harus melepas ternaknya di Doroncanga., pada prisipnya kesimpulan yang diambil terkait masyarakat melakukan konflik , intimidasi , pembacokan telah melanggar perda no 1 dan perda no 11 tahun 2017 sudah masuk unsur pidana tegasnya.
Wakil Bupati Dompu Syirajuddin SH, menanggapi harapan Masyarakat petani bahwa pemerintah telah membuat perangkat aturan yakni peraturan Daerah(Perda)tinggal di optimalisasi dan di implementasikan , Wabup Dompu harapkan semua pihak agar sama sama mengawal perda tersebut dan petani ternak harus melihat disisi potensinya, tempat pengembala atau pelepasanya,, maka lihat sapi yang liar harus mengambil resiko, karena ada tempat pelepasanya di Doroncanga,. Wakil Bupati menjelaskan bahwa terkait adanya perda tentang peternak yang harus di sosialisasikan , Wabup mengajak untuk sama sama mengawal, karena tidak serta merta Pemerintah , namun semua pihak , untuk mengawasinya, terkait sanksi pelanggaran perda tentu ada Sanski hukumnya, dan peran penegak hukum dalam menegakan keadilan .(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar