Dompu -Cakrawalaonline,Pasar tradisional soro Kecamatan Kempo, Dompu , dibangun dengan anggaran 1.3 M tahun 2023, oleh pemerintah sebelumnya menunai protes warga, pemerintah sebelumnya sudah pernah mengatasinya. Dengan potensi pasar berantantakan warga minta segera ekskusi penertiban , dalam konteksnya pemerintah alhamdulillah , sudah cepat tanggapi apa sebagian keinginan Warga yang tidak berkepentingan.
Hal ini memicu ketidakteraturan dan ketimpangan pemanfaatan fasilitas pasar, pemerintah mengambil alih melakukan ekskusi langsung pemerintah melalaui kasat Pol PP Sukardin S,Sos, Situasi dan Kondisi pasar telah diatur dan memindahkan barang barang mereka, bagi péngguna jasa Kios, telah menerima dengan hati lapang dada.
Pemanfaatan bahu jalan untuk aktivitas jual-beli telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 164, karena mengganggu kelancaran arus kendaraan di jalur vital Bima, Dompu- Calabai sekarang sudah bisa dilalui karena mengikuti aturan yang ada, Mudah- mudahan tidak akan terjadi lagi.
Dengan pelanggaran yang terjadi terhadap Perda No. 11 Tahun 2017, yang mengatur ketertiban bangunan, usaha, dan lingkungan kota, Selain itu tejadi penumpukan sampan sudah diluar tempat Pennapungan saat kasat pantau langsung, sehingga terjadi , pengotoran dan bauh busuk hal Ini menurut kasat tidak akan terjadi . Kasat menurutnya, dengan adanya perda no 10 tahun 2017, dan diancam Dengan pidana 3 bulan Penjara dan denda Rp 50 juta, hal Ini tidak akan terjadi bila masyarakat sadar dan mentaati aturan yang ada ujar kasat Pol PP, sukardin.
“ Satpol PP, dan Polsek Kempo dipimpin Langsung Iptu Jubaidin ikut terlibat dalam ekskusi pemertiban pasar Soro, pada kesempatan pertama Pol PP, Sudah mengatasai masaalah enggan terjadi,” kata kapolsek dan Awaludin mantan kades 23-6-25.!.
Situasi pasar Soro saat ini mencerminkan pasar rapi, indah serta kondisi lingkunhan bebas dari kekumuhan dan kotoran dengan keberpihakan terhadap ketertiban umum. Pemerintah daerah melalaui Kecamatan dan kasat menghadapi kondisi pasar sudah dalam keadaan aman khususnya pedagang resmi yang selama ini tidak mentaati aturan, maka pihak pemerintah ambil alih fungsi pengawasan.
Pemerintah Kecamatan diwakili sekcam Safrudin S.Sos, apresiasi dan terimkasih pada kasat beeserta anggota melakukan ekskusi sesuai aturan yang ber laku, terangnya.(z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar