Grobogan-Cakrawalaonline, Menanggapi video yang beredar di berbagai platform digital media terkait adanya seorang oknum pengusaha tambang yang marah – marah sambil membanting sejumlah dokumen di kantor Dinas PUPR Kabupaten Grobogan akhirnya Kepala Dinas PUPR Een Endarto angkat bicara.
Dihadapan awak media Een menyampaikan bahwa hal serupa mestinya tidak perlu terjadi lagi jika yang bersangkutan memahami betul regulasi yang ada, sebab kami sebagai pelayan masyarakat akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam persoalan ini, kami juga tidak membeda – bedakan, siapapun masyarakat dari latar belakang apa saja selama itu relevan kami akan melayani dengan baik,” tegasnya, Kamis (17/7).
Een juga menjelaskan hasil pertemuannya dengan Komisi C DPRD Kabupaten Grobogan bahwa dalam pertemuan tersebut Komisi C mendukung langkah – langkah Dinas PUPR Kab. Grobogan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut Een yang didampingi Sekretarisnya Erry Subagyo dan sejumlah Kepala Bidang menerangkan jika pemohon perijinan tambang ada dua orang pengusaha yakni Mulyaningsih dan Iksan yang keduanya tidak dikenalnya.
“Makanya keduanya kami perlakukan dan layani sama tidak ada perbedaan sama sekali,” terangnya.
Masih kata Een bahwa dalam pengajuan lokasi yang akan ditambang Ikhsan selaku pemohon sempat mengajukan luasan sebanyak 14.9 Hektar setelah dicek dilapangan dengan menggunakan titik koordinat ternyata ada sebagian yang diajukan Ikhsan adalah lahan tanaman pangan dan juga resapan air atau kawasan lindung. Untuk itu oleh Dinas PUPR hanya disetujui atau direalisasi untuk ditambang 10 Hektar, sehingga ada sekitar 4.9 atau 5 Hektar yang dilarang untuk ditambang. Sedangkan Mulyani dalam permohonannya mengajukan areal yang akan ditambang seluas 3.6 Hektar. Setelah dicek dilapangan dengan menurunkan Tim ahli ternyata sama dengan Ikhsan bahwa disana juga ada sebagian kawasan lahan tanaman pangan untuk itu hanya disetujui atau direalisasi 1.1 Hektar.
”Jadi kami disini bekerja secara terbuka gak ada yang kami tutup – tutupi bahkan kami buka di publik dan satu lagi kami tidak ada tekanan dari manapun, kami berkerja secara profesional,” katanya.
“Kami terbuka untuk umum siapapun tetap Kami layani, tentunya dengan SOP yang ada serta ketentuan tehnik yang berlaku, perlu Kami jelaskan juga bahwa Kami sempat ditegur oleh KPK dalam rapat koordinasi. Dimana PUPR tidak boleh melayani perijinan berada di PUPR kalau menyangkut kewenangan PUPR termasuk masalah Tata Ruang yang semuanya sudah ada di kantor MPP (Mall Pelayanan Publik) Simpang Lima Purwodadi. Misalkan ada di kantor PUPR itu hanya ruang untuk Tim Ahli yang menentukan dapat tidaknya permohonan. Atau pelayanan yang bersifat prosedural sedangkan secara teknis semua berada di MPP,” pungkasnya. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar